Kita Indonesia – Buleleng, Siapa sangka tanah tepi pantai yang terletak di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menjadi sebuah kasus dari dugaan tindak pidana yang kini menyeret banyak nama. Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang berpotensi mengguncang fondasi kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.
Para Tokoh di Balik Kasus
Nama-nama yang muncul dalam penyidikan bukanlah orang sembarangan. Dari pejabat pertanahan hingga pengelola aset daerah, semua dipanggil untuk memberikan kesaksian.
– Nyoman Tirtawan, pelapor sekaligus saksi utama, menjadi pintu masuk kasus ini.
– I Made Ambarajaya, pejabat Kantah Buleleng, dan Nyoman Cakra Mulyadi, pengelola barang milik daerah, ikut dimintai keterangan.
– Lusy Kurnia Febriana, S.H., M.H., serta Putu Yoga Eka Sumarta dari Kantor Pertanahan Buleleng, menambah daftar saksi yang diperiksa.
Namun, penyidikan belum berhenti. Nama-nama besar seperti Made Sudarma, Ir. Dewa Ketut Puspaka, Ir. I Komang Wedana, dan Putu Agus Suradnyana juga disebut akan segera dipanggil. Kehadiran mereka sebagai saksi tidak tertutup kemungkinan akan meningkat statusnya sebagai tersangka.
“Ini kasusnya sudah sampai pada tahap penyidikan, sebentar lagi akan ditetapkan siapa saja tersangkanya. Kalau sudah sampai tahap penyidikan artinya sudah ditemukan unsur tindak pidananya,” jelas Nyoman Tirtawan saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan Whatsapp dengan gaya bicara mirip Ahok.

Kronologi Kasus
– 2020: Dugaan pemalsuan dokumen terjadi.
– 2026: Kasus baru mencuat setelah laporan polisi dibuat pada 23 Januari 2026.
– 31 Januari 2026: Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
– 9 Maret 2026: Kepolisian Resor Buleleng mengeluarkan surat resmi pemberitahuan perkembangan penyidikan.
Rentang waktu yang panjang menimbulkan pertanyaan: mengapa kasus ini baru diusut enam tahun setelah kejadian?
Latar Tempat
Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, bukan sekadar lokasi geografis. Desa ini berada di wilayah pesisir Buleleng yang strategis, dengan potensi lahan bernilai tinggi. Sertifikat HPL yang dipermasalahkan bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut kepemilikan dan pengelolaan aset daerah yang bisa bernilai miliaran rupiah.
Motif dan Dampak
Mengapa dokumen dipalsukan? Dugaan kuat mengarah pada kepentingan penguasaan lahan. Sertifikat HPL adalah dasar legal bagi pemerintah daerah untuk mengelola tanah, sehingga pemalsuan dokumen bisa membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
Dampaknya jelas: kerugian negara, konflik sosial, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Proses Penyidikan
Penyidik telah mengumpulkan dokumen warkah penerbitan sertifikat dan memeriksa saksi-saksi kunci. Langkah berikutnya adalah memanggil saksi tambahan untuk memperkuat bukti sampai kemudian penetapan tersangka. Koordinasi dilakukan melalui penyidik IPDA Ketut Fongky Suhendra Yasa dan Bripda I Made Eka Raharja, yang menjadi ujung tombak dalam mengurai benang kusut kasus ini.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen di Batu Ampar bukan sekadar perkara hukum, melainkan cermin rapuhnya tata kelola aset daerah. Dengan melibatkan pejabat dan dokumen resmi, kasus ini menuntut transparansi penuh agar keadilan tidak hanya menjadi jargon. Pertanyaan besar yang masih menggantung: siapa dalang di balik pemalsuan sertifikat HPL ini, dan apa kepentingan yang mereka sembunyikan?
