Kita Indonesia – Denpasar, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Provinsi Bali hadirkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk menjelaskan lahan tukar guling kawasan KEK Kura Kura Bali, Senin (11/05/2026).
Kepala Dinas Masuk Angin?
Suasana panas sudah tampak sejak awal rapat digelar. Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H menungungkap rasa kesal karena beberapa kepala dinas terkait selalu absen dan memilih untuk menunjuk bawahannya untuk mewakili kehadirannya. Sampai-sampai dirinya mengungkap tuduhan jika Kepala Dinas yang tak hadir telah “masuk angin”
“Saya akan laporkan kepada pimpinan. Jangan main-main, ini menjadi catatan serius, karena awalnya mereka yang bertanggung jawab. Beberapa kali tak hadir. Ada tanggung jawab mereka. Apakah sudah masuk angin?” ungkap Made Supartha penuh kekesalan.
Tuduhan Lahan Bodong Dijawab BTID
Agenda utama rapat kali ini adalah proses tukar menukar kawasan hutan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan lahan BTID. Pansus TRAP mempertanyakan legalitas tanah penukar yang disebut tidak memiliki sertifikat, sehingga diindikasikan sebagai lahan “bodong”.
Hal tersebut langsung mendapat bantahan dari Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini. Dirinya menyebut jika seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar – menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya surat keterangan dari masing-masing kepala Kantor pertanahan Jembrana dan Karangasem,” kata Yossy menjelaskan
Berita acara pembebasan lahan itu, kata Yossy, masih dikuatkan dengan verifikasi lapangan.
Pihak PT BTID juga menyimpan dokumen berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, hingga keberadaan panitia tata batas yang dibentuk.
“Jadi prosesnya ada dan bukan bodong,” ujar Yossy bertahan sampai akhir sidang.
Somvir kasih sinyal BTID untuk kelola lahan sampah TPA Suwung
Menjelang akhir RDP yang berlangsung sengit selama hampir 5 jam tersebut Somvir sempat memberikan arahan agar BTID menggarap lahan TPA Suwung yang saat ini menjadi penampungan sampah seluas 32 hektar .
“Kenapa tidak gunung sampah (dilahan TPA Suwung, Red) saja yang ditukar gulingkan?,”ujar Somvir yang sebelumnya juga sempat mengingatkan agar pembangunan di Bali tidak dilakukan secara berlebihan hingga mengubah keseimbangan alam pesisir.
Sinyal dari politisi kelahiran India terkait pemanfaatan lahan TPA Suwung ini tentu dikhawatirkan dapat memunculkan polemik baru di masyarakat. Sementara Gubernur Bali Wayan Koster sudah secara tegas menyebut jika lahan TPA Suwung tidak akan pernah diberikan kepada investor.
Hal tersebut terungkap dalam dialog bersama sekitar 200 mahasiswa BEM Universitas Udayana di Wantilan Kantor DPRD Bali pada Rabu (22/4) lalu Gubernur memberikan jaminan bahwa lahan TPA Suwung nantinya akan dialihfungsikan menjadi kawasan terbuka hijau dan fasilitas umum, di mana tumpukan sampah setinggi 45 meter akan diserap secara bertahap melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan mulai konstruksi pada Juli 2026.
