Alfred Otu, Kaprodi Pariwisata STISPOL Wira Bhakti (memegang dokumen MOU) selepas penandatanganan MOU dengan TPB Margarana guna pengembangan TPB Margarana sebagai tujuan wisata sejarah pembangun karakter bangsa

Alfret: Otoritas Khusus Pariwisata Baik untuk Bali, Asalkan Dipimpin Gubernur Bali

Kita Indonesia, Denpasar – Wacana pembentukan Otoritas Khusus Pariwisata Bali (OKPB) kembali mengemuka sebagai salah satu opsi untuk menjawab berbagai persoalan yang membelit sektor pariwisata Pulau Dewata. Mulai dari kemacetan, persoalan sampah, pelanggaran hukum oleh wisatawan asing, maraknya praktik investasi nominee, hingga alih fungsi lahan yang semakin sulit dikendalikan. Namun, di tengah menguatnya dorongan pembentukan lembaga baru tersebut, kalangan akademisi mengingatkan agar solusi yang diambil tidak sekadar menambah struktur birokrasi tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Ketua Program Studi Pariwisata STISPOL Wira Bhakti Denpasar, Afret Otu, S.St, M.Par, menilai bahwa pembentukan Otoritas Khusus Pariwisata Bali dapat menjadi langkah positif, tetapi hanya akan efektif apabila dirancang secara tepat dan tetap menempatkan kepentingan Bali sebagai prioritas utama. Menurutnya, posisi kepala otoritas idealnya dijabat oleh Gubernur Bali, mengingat pemerintah provinsi selama ini telah menjalankan sebagian besar fungsi koordinatif yang lazim dimiliki sebuah badan otorita pariwisata.

“Pertanyaan akademis yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apakah persoalan yang terjadi saat ini memang disebabkan oleh ketiadaan lembaga baru, atau justru karena regulasi dan lembaga yang sudah ada belum bekerja secara maksimal dan terintegrasi,” ujar Afret.

Persoalan Bali Bukan Sekadar Kekurangan Lembaga

Pria asal NTT yang mengantongi gelar Magister Pariwisata ini menegaskan bahwa Bali sesungguhnya tidak kekurangan regulasi maupun institusi yang mengatur sektor pariwisata. Berbagai perangkat hukum telah tersedia untuk mengatur tata ruang, investasi, pengelolaan lingkungan, hingga perizinan usaha pariwisata. Karena itu, pembentukan badan baru tanpa pembenahan tata kelola berpotensi menimbulkan apa yang disebutnya sebagai “obesitas birokrasi”, yakni bertambahnya struktur kelembagaan tanpa peningkatan efektivitas penyelesaian masalah.

“Jangan sampai kita membentuk lembaga baru, tetapi persoalan koordinasi dan penegakan aturan tetap tidak terselesaikan. Yang dibutuhkan Bali adalah efektivitas tata kelola, bukan sekadar penambahan struktur kelembagaan,” tegasnya.

Dalam perspektif administrasi publik, keberhasilan sebuah kebijakan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah institusi yang dibentuk, melainkan oleh kemampuan institusi tersebut dalam menjalankan fungsi koordinasi, integrasi kebijakan, serta penegakan regulasi secara konsisten.

Gubernur Bali Telah Menjalankan Fungsi Otoritatif Pariwisata

Afret menilai bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan saat ini, Gubernur Bali telah menjalankan banyak fungsi yang secara substantif menyerupai peran sebuah otorita pariwisata.

Hal tersebut dapat dilihat melalui penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, yang menegaskan konsep “satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola”. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berperan sebagai koordinator penyelenggaraan pariwisata di seluruh wilayah Bali.

Selain itu, pemerintah provinsi juga secara aktif mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, desa adat, asosiasi pariwisata, pelaku usaha, kementerian terkait, hingga instansi vertikal pemerintah pusat. Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata Bali menjadi salah satu contoh konkret pelaksanaan fungsi koordinatif tersebut.

“Dalam banyak aspek, Gubernur Bali sudah menjalankan fungsi yang mirip dengan badan otorita. Bedanya, kewenangan yang dimiliki masih berada dalam kerangka otonomi daerah sehingga belum dapat mengintegrasikan kebijakan lintas kementerian secara langsung,” jelasnya.

Menurut Afret, pemerintah provinsi juga memiliki peran sentral dalam menentukan arah pembangunan pariwisata Bali, termasuk melalui kebijakan pariwisata berbasis budaya, penguatan desa adat, wisata berkualitas (quality tourism), perlindungan budaya lokal, hingga penataan standar kepariwisataan.

Bali Sebagai Satu Ekosistem

Dalam pandangan Afret, tantangan utama Bali bukanlah kekurangan kewenangan, melainkan belum optimalnya implementasi konsep One Island Management atau pengelolaan Bali sebagai satu kesatuan ekosistem.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pariwisata di Bali tidak mengenal batas administratif kabupaten maupun kota. Kemacetan di Badung, misalnya, dapat memengaruhi pengalaman wisatawan yang menginap di Gianyar, Denpasar, bahkan Tabanan. Demikian pula persoalan sampah dan tata ruang di satu wilayah dapat berdampak terhadap citra Bali secara keseluruhan.

“Pengelolaan pariwisata Bali tidak bisa dilakukan secara sektoral dan parsial. Setiap wilayah saling terhubung dan saling memengaruhi. Karena itu, Bali harus dipandang sebagai satu ekosistem yang utuh,” katanya.

Untuk mewujudkan konsep tersebut, Afret mendorong penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten dan kota, integrasi basis data pariwisata, serta penerapan standar tata ruang dan pembangunan yang seragam di seluruh wilayah Bali.

Otorita Khusus Tetap Memiliki Keunggulan

Meski demikian, Afret tidak menolak gagasan pembentukan Otoritas Khusus Pariwisata Bali. Ia mengakui bahwa secara hukum, badan otorita memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki pemerintah daerah.

Jika dibentuk melalui Peraturan Presiden atau regulasi khusus, badan otorita dapat memperoleh kewenangan yang lebih luas, termasuk kemampuan mengonsolidasikan program lintas kementerian, mengakses skema pendanaan khusus, serta mempercepat pelaksanaan proyek strategis yang melibatkan pemerintah pusat.

Namun, menurutnya, apabila otoritas tersebut dibentuk tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemimpin utama, maka potensi tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah akan sangat besar.

“Karena itu, apabila Otoritas Khusus Pariwisata Bali dibentuk, kepala otoritas sebaiknya dijabat oleh Gubernur Bali. Dengan demikian, fungsi koordinasi yang selama ini sudah berjalan dapat diperkuat tanpa mengurangi otonomi daerah maupun peran desa adat,” ujarnya.

Pariwisata Berkualitas Bukan Sekadar Wisatawan Kaya

Afret juga menyoroti berkembangnya narasi mengenai pariwisata berkualitas yang kerap disederhanakan sebagai upaya mendatangkan wisatawan dengan tingkat pengeluaran tinggi.

Menurutnya, konsep quality tourism harus dipahami secara lebih komprehensif. Wisatawan yang berkualitas bukan hanya mereka yang memiliki daya beli tinggi, melainkan mereka yang menghormati hukum, budaya lokal, adat istiadat, dan lingkungan tempat yang dikunjungi.

Di sisi lain, pertumbuhan investasi hotel, vila, dan berbagai fasilitas akomodasi juga tidak boleh dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan pariwisata.

“Pembangunan pariwisata yang sehat harus mampu menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan investasi yang terjadi di daerahnya sendiri,” tegas alumni Program Studi Pariwisata Universitas Udayana tersebut.

Perlunya Kajian Ilmiah dan Dialog Terbuka

Sebelum memutuskan pembentukan Otoritas Khusus Pariwisata Bali, Afret menilai pemerintah perlu membuka ruang diskusi yang luas dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, desa adat, pelaku usaha lokal, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat lingkungan.

Kajian akademik yang komprehensif diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga baru tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan yang ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau mengurangi efektivitas tata kelola yang telah berjalan.

“Bali membutuhkan keberanian untuk melakukan reformasi tata kelola pariwisata secara menyeluruh. Otoritas khusus bisa menjadi salah satu pilihan, tetapi bukan satu-satunya solusi. Yang paling penting adalah bagaimana memastikan seluruh kebijakan berjalan secara terintegrasi, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat Bali,” pungkasnya.

Pada akhirnya, masa depan pariwisata Bali tidak semata diukur dari jumlah kunjungan wisatawan atau besarnya nilai investasi yang masuk. Lebih dari itu, keberhasilan pembangunan pariwisata akan ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat lokal sebagai pemilik sesungguhnya dari destinasi wisata Bali.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *