KitaIndonesia.Com – Nasib memprihatinkan dialami Made Dwi Yoga Satria (43) selaku pemilik Adara Villas di Jalan Toyaning 2, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Ia seolah teraniaya di tanah kelahirannya sendiri.
Bagaimana tidak, meski telah mengeluarkan uang miliaran rupiah, warga Denpasar tersebut tidak serta merta dengan leluasa dapat menempati vila miliknya.
Parahnya lagi, kejadian tersebut berlangsung saat polisi dari Polresta Denpasar hendak membuka police line sebagai tindak lanjut proses hukum yang dilaporkan oleh Made Yoga.
ARS seorang warga negara Amerika Serikat melalui kuasa hukumnya MC, mencoba menghalang-halangi ketika Made Yoga hendak masuk ke dalam vilanya.
Pantauan di lapangan, adu mulut terjadi ketika Gaspar selaku kuasa hukum Made Dwi Yoga bersitegang dengan MC.
Saat itu MC menolak beberapa staf Made ikut akan masuk ke kawasan vila, dengan alasan khawatir mengganggu kenyamanan para penyewa yang didominasi warga negara asing.
Situasi kian memanas ketika beberapa orang yang ditengarai sebagai petugas keamanan vila, ikut-ikutan melarang kuasa hukum Made Yoga masuk mengikuti proses membuka police line.
Melihat itu, polisi mengambil langkah dengan memperbolehkan Made dan Gaspar ikut masuk. Demikian pula dari pihak terlapor yakni Adam Richard Swope beserta kuasa hukumnya.
“Kedatangan kami hanya membuka police line serta mengambil kunci yang menjadi barang bukti seperti dalam laporan sebelumnya,” kata salah satu petugas kepolisian, Rabu (24/4/2024) di Badung.
Gaspar saat itu sempat mempertanyakan terkait keamanan barang-barang inventaris yang ada di dalam vila apabila garis polisi tersebut dilepas.
Sehingga Gaspar mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, siapa nantinya yang akan diminta mengganti kunci vila. Apakah ARS, atau klienya selaku pemilik vila.
“Polisi menyatakan bukan kewenangannya terkait siapa yang akan mengganti kunci vila. Tapi apabila dari pihak terlapor yang disuruh, kami akan laporkan tentang pengerusakan,” tegasnya.