FCN dideportasi karena menjadi pekerja seks komersial di Bali

Jajakan Diri Melalui Aplikasi Online, Wanita Asal Uganda Dipulangkan ke Negaranya

FCN dideportasi karena menjadi pekerja seks komersial di Bali

KitaIndonesia.Com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi perempuan muda warga negara Uganda berinisial FCN (25) karena menjadi pekerja seks komersial di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, FCN diamankan dalam Operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, awal Mei 2024.

Saat itu ia tengah berada di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Ketika diinterotasi, FCN mengaku diajak temannya bernama Linda warga negara Uganda untuk bertemu dengan seorang pria di vila tersebut.

Ketika petugas menunjukkan bukti dari aplikasi kencan yang menampilkan gambar sosok yang menyerupainya, FCN membantah dan menuding gambar tersebut adalah Linda.

“Dia juga mengaku tidak mengetahui tentang uang yang terlihat dalam gambar dan mengklaim ketika dia berada di kamar uang tersebut muncul di atas kasur. Padahal uang itu diduga sebagai tip setelah berakhirnya kencan,” beber Dudy Duwita, Jumat (21/6/2024).

Ditambahkan, dari penyelidikan tim intelijen ditemukan bukti bahwa FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online www.euroxxxxescort.com.

Di media tersebut FCN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan.

Dudy mengatakan, FCN dideportasi ke Entebbe, Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (20/6/2024) dengan dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar.

“FCN telah dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” terangnya.

Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu mengatakan, berbagai langkah yang diambil seperti Operasi Jagratara merupakan upaya proaktif dan preventif yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ditambahkan, Jagratara diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti “selalu waspada”, sikap yang dituntut dari petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.

Yang menjadi ujung tombak pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di sekitarnya.

“Dengan langkah-langkah ini diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *