KitaIndonesia.Com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WN Taiwan penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber.
Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan, dari 103 yang diamankan, 16 orang di antaranya telah dideportasi.
“16 orang telah dideportasi untuk sisanya akan dipulangkan ke negaranya secara bertahap,” ujarnya, Senin (1/7/2024) malam.
WN Taiwan yang sudah dideportasi yakni CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32) dan CYH (39). Mereka diberangkatkan, Jumat (28/6/2024) malam.
Dua hari berselang menyusul TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26).
Gustaviano Napitupulu menjelaskan, operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut sebelumnya mengamankan 103 WN Taiwan.
Mereka yang ditangkap di sebuah vila di daerah Marga, Tabanan, Rabu (26/6/2024) petang dalam Operasi Bali Becik terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di vila menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
103 WN Taiwan ini juga didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet.
Gustaviano menambahkan, jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, deportasi 16 WN Taiwan ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Pramella menegaskan bahwa WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.