KitaIndonesia.Com – Kedapatan menyalahi izin tinggal dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), dua orang wanita warga negara Tanzania berinisial SEK (34) dam AFM (29) dideportasi dari Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu mengatakan, kedua perempuan asing itu telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (5/6/2024).
Ia lalu menjelaskan, SEK datang ke Indonesia melalui Dubai pada 30 Maret 2024 dengan menggunakan e-VOA untuk bertemu kekasihnya, seorang warga negara Jamaika yang tinggal di Bali.
Di Bali, masyarakat melapor ke Imigrasi karena SEK dianggap mengganggu ketertiban umum. Pada saat diamankan pihak Imigrasi Ngurah Rai, izin tinggalnya diketahui telah lewat 4 hari.
Dari penyelidikan tim intelijen, ditemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp1,5 juta per jam.
“SEK sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya,” beber Pramella, Jumat (7/6/2024) di Denpasar.
Sedangkan AFM, ia diketahui datang ke Bali pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan. AFM mengaku kedatangnya untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia.
Sembari menunggu pergantian Visa Pelajar di Malaysia, AFM memilih tinggal karena menurutnya biaya hidup di Bali lebih murah. Namun ia justru menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan dan melanggar aturan imigrasi.
“Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasusnya SEK,” tutut Pramella.