KitaIndonesia.Com – Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) diberondong sejumlah pertanyaan tentang pengetauan nasional saat mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia.
Belasan orang asing tersebut terdiri dari 12 orang warga negara Jepang, dua warga negara Amerika Serikat dan satu orang warga negara Belgia.
“Mereka yang mengajukan dir sebagai WNI merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campur antar negara,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, Selasa (4/6/2024) di Denpasar.
Ketika ditanya, mereka mengaku ingin menjadi WNI karena kecintaannya kepada Indonesia dan ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia.
Pramella menerangkan, saat uji pengetahuan nasional dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.
Serta tim verifikator seperti dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Kepolisian Daerah Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.
Seluruh WNA yang mengikuti sidang diminta untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkam tim verifikator di antaranya tentang pengetahuan nasional, pajak dan tindakan kriminal.
“Tim verifikator yang menilai nantinya akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas, untuk kemudian permohonan kewarganegaraan para WNA tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” ujarnya.