KitaIndonesia.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan semangat yang tidak pernah putus terus berupaya menciptakan Bali Bersih dari Narkoba.
Salah satunya melalui pengungkapan kasus narkotika yang mengancam masyarakat di wilayah hukum Provinsi Bali, di mana dalam periode Januari hingga Juni 2024, Tim pemberantasan BNNP Bali mengungkap 17 laporan kasus narkotika.
“Dari 17 laporan, sebanyak 24 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional ditangkap,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Senin (24/6/2024).
Dari 24 orang tersangka, BNN Bali menyita berbagai jenis narkoba seperti 16 kilogram ganja, 1 kilogram sabu, 341 butir ekstasi dan 2,13 gram hasis.
Rudy mengungkapkan, beragam modus dilakukan pelaku dalam menawarkan narkoba. Salah satunya menggunakan sosial media Instagram, seperti yang dilakukan AM, SE, RB, WN dan SA.
Dari kelima tersangka, petugas menyita 502 gram sabu, 122,23 gram ganja dan 91 butir ekstasi.
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari pemantauan akun Instagram yang mencurigakan dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas BNNP Bali.
Petugas kemudian menangkap AM di seputaran Denpasar dengan barang bukti ekstasi, sabu dan ganja pada 2 Januari 2024. Saat diperiksa, ia mengaku mendapat barang dari SE.
Esok harinya, SE yang merupakan seorang perempuan ditangkap di daerah Badung. Dari tangan SE, petugas menemukan barang bukti ekstasi.
SE ketika dilakukan interogasi mengaku menerima barang dari RB. Sepekan berselang, RB diciduk petugas BNN Bali dengan barang bukti setengah kilogram sabu.
“Pada saat diinterogasi, RB mengaku diperintah oleh WN dan SA. Keduanya sempat melarikan diri namun berhasil diamankan di Jember, Jawa Timur pada tanggal 27 Februari,” beber Rudy.