Kitaindonesia – Semarapura, Bak bendungan jebol, permintaan masyarakat yang menginginkan Perbekel Desa Selat, Klungkung untuk diganti semakin hari semakin deras disuarakan. Kali ini Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Kabupaten Klungkung mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat untuk diteruskan kepada pihak aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh salah satu pengurus BARAK Klungkung melalui panggilan Whatsapp dengan Tim Media, Sabtu (14/06/2025).
Sebelumnya Perbekel Desa Selat, Klungkung, Ngurah Adnyana dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Bali terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dinas dan Dana Hibah Fiktif di Desa Selat Kabupaten Klungkung yang Menggunakan APBD Klungkung Tahun Anggaran 2024. Panggilan Kejati Bali berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : PRINT-745/N.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Forum Komunikasi Peduli Klungkung ( FKPK ) juga pernah menyebut jika banyak warga Desa Selat mengadu perihal arogansi Perbekel. Masyarakat mengungkap Perbekel terkesan menerapkan gaya pemerintahan yang ugal-ugalan dan sering juga menekan dengan ancaman.
Selain itu GardaTipikor Klungkung melalui Wakil Ketuanya, Nengah Duisna juga berharap Kejati Bali dan Kejari Klungkung dapat mengungkap lebih banyak dugaan kasus pelanggaran hukum yang telah terjadi Di Desa Selat semenjak I GPN Adnyana memerintah.
“Mohon diselidiki pula pembangunan infrastruktur yang disinyalir tidak transparan. Contohnya proyek -proyek gang yang dikerjakan tanpa pemasangan papan yang beisikan informasi berapa pagu anggaran, volume pengerjaan, limit waktu dan siapa penanggung jawab proyek. Semuanya harus jelas dan transparan,” ungkap Nengah Duisna.
Sederhananya masyarakat Desa meminta Bupati Klungkung dapat mendengar dan menyikapi harapan masyarakat di Desa Selat.
“Iya sebenarnya Perbekel Desa Selat sudah semestinya dikembalikan menjadi ASN di Pemkab Klungkung, agar bisa fokus dalam menghadapi kasus hukumnya” Ucap Pak Wayan, seorang pensiunan PNS, warga Desa Selat yang tak ingin nama lengkapnya disebut.
Pak Wayan pun menyampaikan jika sedari awal bertugas dirinya sempat meragukan kapabilitas Ngurah Adnyana dalam memimpin birokrasi dan administrasi di Desa Selat.
“Beliau (Ngurah Adnyana) kan sebelumnya seorang sopir di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), kalau urusan mencairkan kupon bensin mungkin beliau tidak perlu belajar lagi. Tapi untuk mengurus masyarakat desa, tentu sangat kompleks permasalahan serta tanggung jawabnya. Wajar saja banyak temuan yang harus diklarifikasi secara hukum,” ujar Pak Wayan.
Sependapat dengan keinginan masyarakat Desa Selat, Klungkung lainnya, Pak Wayan berharap Bupati Klungkung dapat menarik Ngurah Adnyana untuk bertugas kembali sebagai sopir di DKP.
“Bupati Klungkung kemana aja, suara masyarakat Desa Selat sudah semakin lantang diteriakkan. Dan solusinya pun sederhana, kembalikan jabatan Ngurah Adnyana sebagai sopir DKP sehingga yang bersangkutan dapat fokus dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang membelitnya,” ucap Pak Wayan menutup pembicaraan.