
Kita Indonesia, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria warga negara Australia berinisial AP (55) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
AP diketahui masuk daftar buronan Interpol dan diduga bertanggung jawab atas penyelundupan narkotika ilegal ke Australia dalam skala besar.
Terbongkarnya kedok AP berawal dari petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET rute Denpasar menuju Maputo – Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pesawat dengan nomor penerbangan N917CJ, tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR WN Portugal, GAM WN Brasil, GS WN Italia, dan FMJ WN Brasil.
Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM, yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.
Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman. Di sana petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM demi pemeriksaan mendalam.
Namun, sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.
Melihat situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.
Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Lebih lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai Suspect.
Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Dari dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.
Menurut Australian Federal Police (AFP) bahwa AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar dan telah lama menghindari penegak hukum, serta diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah.
“Ini dilakukan oleh yang bersangkutan guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Kamis (11/6/2026).
Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.
Secara paralel, DJBC memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.
Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.
Sedangkan AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia. (awd)