Utang Pilkada Rp6,7 Miliar: Sembilan Somasi Menjerat Wayan “Gajah” Suyasa

Kita Indonesia, Denpasar– Gelombang somasi menimpa I Wayan Suyasa yang kini di kenal menjabat sebagai Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali.

Beredar bocoran foto surat somasi sembilan pihak berbeda dengan logo IJS Legal Partnership, yang menunjukkan  para pihak yang merasa dirugikan telah melayangkan surat peringatan terkait pinjaman miliaran rupiah yang belum dikembalikan sampai saat ini.

Kronologi Pinjaman (2024–2025)

Pinjaman yang diberikan kepada Suyasa terjadi menjelang dan sesudah Pilkada Badung 2024. Dana dikucurkan oleh sembilan orang berbeda, dengan cara beragam: tunai di rumah, transfer bank, bahkan melalui koperasi dan BPR.

– April–Mei 2024: INK menyerahkan Rp950 juta dalam dua tahap, disaksikan supir dan seorang saksi berinisial M

– Juni 2024: IWS memberikan Rp350 juta di kantor Partai, dengan kwitansi resmi.

– November 2024: Beberapa transaksi terjadi hampir bersamaan. INS menyerahkan Rp200 juta tunai di rumah Suyasa, disaksikan S dan TM.

Pada tanggal 5 November, I GNS juga menyerahkan Rp250 juta melalui Spt. Di hari yang sama, IMS memberikan Rp300 juta tunai.

– Desember 2025: IWSkembali menyerahkan Rp150 juta di rumah Suyasa.

– Sepanjang 2024–2025: IMA menyalurkan dana terbesar, Rp2 miliar, melalui koperasi Cahya dan BPR, dengan rekomendasi tokoh lokal.

– Selain itu, pinjaman lain datang dari INA (Rp700 juta), IWJ (Rp300 juta), dan IMT (Rp500 juta).

“Mereka yang dipinjam semuanya kader partai, setau saya Partai berlogo Beringin, saat itu kan Pak Wayan masih menjadi Ketuanya pas waktu beliau maju Pilkada 2024 lalu,” Ungkap sumber berita

Somasi Serentak (Februari–Maret 2026)

Pada Februari hingga Maret 2026, kesembilan pemberi kuasa melalui IJS Legal Partnership melayangkan somasi resmi. Semua surat menegaskan bahwa Suyasa telah mengakui adanya pinjaman, namun belum melunasi.

Setiap somasi memberi tenggat 7 hari sejak diterima untuk melunasi utang. Jika tidak, jalur hukum pidana dan perdata akan ditempuh dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori IV–V disebutkan dalam somasi.

Potret Utang Politik

Kasus ini menggambarkan bagaimana utang politik bisa menjelma menjadi jeratan hukum serius. Dana miliaran rupiah yang awalnya dipinjam dengan harapan dapat memenangkan Pilkada kini berubah menjadi beban yang menimbulkan konflik hukum dengan banyak kreditur sekaligus.

Dalam waktu dekat, publik menunggu apakah I Wayan Suyasa akan memilih jalur penyelesaian damai atau lebih memilih menghadapi proses hukum yang berpotensi panjang dan jelas akan mempengaruhi reputasi politiknya.

 

 

 

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *