Kita Indonesia, Denpasar – Keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendapat sorotan dari dua petinggi Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, dan IGK Kresna Budi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua DPD Golkar Kabupaten Buleleng.

Apresiasi dan Peringatan dari Gde Sumarjaya Linggih
Gde Sumarjaya Linggih (Demer), yang juga Anggota Komisi VI DPR RI, menyebut Pansus TRAP membawa harapan baru bagi Bali dalam menciptakan ketertiban tata ruang dan pembangunan yang lebih baik. Namun ia mengingatkan agar kerja Pansus tidak menimbulkan ketakutan bagi investor, Senin (18/5/2026).
“Pertumbuhan ekonomi itu salah satu komponennya adalah investasi. Jangan sampai yang terjadi justru membuat investor enggan masuk ke Bali,” ujarnya.
Demer menekankan bahwa pengawasan seharusnya diprioritaskan pada alih fungsi sawah dan daerah resapan air di kawasan hulu, karena kerusakan di wilayah pegunungan berpotensi memicu banjir bandang maupun kekeringan. Ia mencontohkan kawasan Bedugul dan Kintamani yang perlu mendapat perhatian serius, termasuk pembangunan vila pribadi yang masif.
“Yang harus didahulukan adalah yang paling merugikan masyarakat banyak dan merusak lingkungan secara nyata. Itu yang harus menjadi prioritas kerja Pansus TRAP,” tegasnya.

Kritik Tajam dari IGK Kresna Budi
Sementara itu, IGK Kresna Budi melontarkan kritik tajam terhadap arah kerja Pansus TRAP. Menurutnya, langkah Pansus yang gencar menutup sejumlah unit usaha karena pelanggaran tata ruang belum menyentuh persoalan mendesak masyarakat.
“Yang menimbulkan bahaya buat wisatawan itu seperti bangunan di atas jurang di Kintamani. Kenapa Pansus RTRW tidak ke sana? Jangan hanya sibuk meributkan soal lift di Ayana atau pemotongan lima pohon mangrove,” sentilnya, Senin (18/5/2026).
Kresna Budi menegaskan bahwa pengawasan seharusnya lebih fokus pada penanganan banjir akibat penyempitan daerah aliran sungai (DAS) di Denpasar, Badung, hingga Pancasari, serta keberadaan bangunan berisiko di kawasan wisata. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan terhadap bangunan di kawasan rawan dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah daerah.
“Arahan dari Pak Sumarjaya Linggih sudah jelas. Anggota Partai Golkar di Pansus RTRW harus memilah dan memberikan prioritas pengawasan pada hal-hal yang merugikan masyarakat banyak, utamanya penyebab banjir,” tegasnya.

Dinamika Rapat Paripurna Internal Pansus TRAP
Dalam rapat paripurna internal DPRD Bali, Senin (18/5/2026) muncul dinamika pembahasan terkait arah kerja Pansus TRAP. Seluruh anggota memahami bahwa tugas Pansus mencakup penanganan tata ruang, aset, dan perizinan secara menyeluruh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun, beberapa anggota mengusulkan agar salah satu objek temuan, yakni BTID (Bali Turtle Island Development), dapat diprioritaskan dan dilaporkan lebih awal dalam rapat paripurna mengingat besarnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut.
Menindaklanjuti usulan itu, Ketua Pansus meminta pandangan seluruh anggota terkait kemungkinan BTID disampaikan sebagai rekomendasi Pansus dalam rapat paripurna. Dalam pembahasan berkembang berbagai pandangan: sebagian anggota menilai laporan BTID sebaiknya tetap disampaikan pada akhir masa tugas Pansus agar proses berjalan sesuai mekanisme dan ruang lingkup kerja yang telah ditetapkan.
Setelah mendengarkan seluruh masukan, Ketua Pansus mengambil langkah moderat sebagai jalan tengah dengan menunda penyampaian rekomendasi terkait BTID untuk dibahas lebih lanjut dan direncanakan dilaporkan pada rapat paripurna berikutnya.
Sikap tersebut diambil guna menjaga kehati-hatian, objektivitas, dan profesionalitas kerja Pansus, sekaligus memastikan seluruh proses pembahasan tetap berjalan sesuai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
