
KitaIndonesia.com, Denpasar – Ditreskrimum Polda Bali menggelar patroli unit reaksi cepat (URC) guna mengantisipasi kasus Curas, Curat, dan Curanmor (3C), premanisme dan kelompok anarko.
Dalam patroli, Kamis 20 Agustus pukul 22.00 Wita hingga Jumat 21 Agustus 03.30 Wita, anggota Subdit III Jatanras Polda Bali menyisir wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kegiatan diawali dengan apel malam terlebih dahulu dipimpin dan diAPP oleh Ps. Panit 2 Unit 2 Subdit III Ipda I Gede Surya Wijaya.
Tim 2 Jatanras menyusuri wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung seperti Jalan Diponegoro, Jalan Surapati, Jalan Hayamwuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Sunset Road.
Kemudian Jalan Imam Bonjol, Jalan Teuku Umar, untuk titik kumpul Kantor Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.
Anggota yang melaksanakan patroli URC menggunakan sepeda motor sambang ke Pos Subsektor Diponegoro, Pos Lantas Surapati, Pos Subsektor Renon, Pos Lantas Hangtuah, dan Pos Lantas Simpang 6 Teuku Umar.
Anggota yang melaksanakan patroli URC menggunakan sedepa motor juga menyasar kelompok-kelompok anarko.
Untuk CB, jika ada grombolan atau orang kumpul-kumpul untuk dihentikan dan disinggahi serta diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing, apabila ditemukan dugaan tindak pidana untuk diamankan di mako.
Apabila pelaku masih di bawah umur, segera koordinasi dengan piket PPA PPO, menyambangi tempat fasilitas umum. Perlengkapan yang dibawa oleh anggota patroli berupa borgol dan kabel tis.
Hasil kegiatan TIM 2 dipimpin oleh Ps. Panit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali berlangsung aman dan tanpa kendala. (*)