Togar Situmorang didampingi tim kuasa hukum saat hadir di Kejaksaan Negeri Denpasar. Foto : Ist

Togar Nilai Kasus yang Menjeratnya Cederai Norma dan Asas Hukum

Togar Situmorang didampingi tim kuasa hukum saat hadir di Kejaksaan Negeri Denpasar. Foto : Ist

KitaIndonesia.com,Denpasar – Dr. Togar Situmorang terlihat hadir secara sukarela dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. AA. Ngurah Alit Wiraputra, SH., MH., beserta tim penasihat hukum lainnya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (24/9/2026).

Kehadiran Togar Situmorang sebagai bukti serta wujud kepatuhan terhadap proses hukum, sekaligus penegasan bahwa ia tidak memiliki niat buruk seperti melarikan diri.

Namun demikian, di tengah proses tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan mendasar terkait kelengkapan dokumen putusan yang dijadikan dasar rencana eksekusi badan.

Menurut Togar, pihaknya baru menerima petikan amar putusan, bukan salinan lengkap putusan Mahkamah Agung RI. Ketidakjelasan isi lengkap putusan inilah yang membuat langkah eksekusi badan yang disampaikan pihak jaksa dinilai terburu-buru.

“Kami sudah terima petikan amar, namun salinan lengkapnya belum kami peroleh. Padahal, kejelasan isi putusan sangat menentukan posisi hukum kami,” ujarnya.

Dijelaskan, Jaksa menyebut mengikuti putusan Pengadilan Tinggi, padahal kedua permohonan kasasi baik dari pihaknya yang memohon pembebasan, maupun dari pihak jaksa yang memohon penguatan putusan PT sama-sama ditolak.

“Kami ingin menunggu putusan resmi yang utuh, apakah penolakan itu berarti menguatkan putusan PT, atau memiliki makna hukum lain? Ini masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh dokumen lengkap,” tegas Togar.

Dirinya lantas menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya, menyentuh asas hukum yang sangat mendasar  kedudukan dan perlindungan profesi advokat.

Menurut Togar, kasus ini jelas mencederai norma dan asas hukum dikarenakan dirinya bekerja berdasarkan perjanjian jasa hukum dan surat kuasa.

“Jika seorang advokat dapat dipidana atas pelaksanaan tugasnya, berapa banyak rekan kami lain yang beritikad baik lalu menjadi takut bekerja? Padahal, di sejumlah wilayah terkait perkara ini sudah ada SP3 Polda Bali, Polres Bandung, Polres Bogor. Bahkan Fanny Lorens sendiri telah menerima hasil dari laporan yang kami ajukan,” ungkapnya.

Ia kemudian menyoroti sejumlah ketimpangan penanganan fakta hukum. Seperti transaksi yang dituduhkan sebagai suap justru tercantum dalam perjanjian jasa hukum yang disepakati bersama.

Kemudian narasi “memberi uang kepada aparat” tidak ditelusuri secara mendalam, putusan PERADI menyatakan belum ada putusan etik terhadap dirinya.

Termasuk ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak imunitas advokat  bukan keistimewaan, melainkan jaminan negara agar profesi ini dapat bekerja mandiri, bebas intervensi, tanpa rasa takut.

“Imunitas itu bukan hak istimewa kami. Itu yang negara berikan, agar kami berani membela kebenaran. Semua ini seakan ditabrak begitu saja,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Togar juga menyebut dokumen perkara ini telah ditembuskan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Kepala Polda Bali, dan Kajati Bali. Namun hingga kini belum tampak perhatian serius dari pihak-pihak tersebut.

Dirinya lalu mempertanyakan mengapa proses hukum tetap berjalan, padahal di instansi lain perkara yang sama telah dihentikan melalui SP3.

“Kalau ini tetap dilanjutkan, maka ini bukan lagi proses hukum, melainkan kesewenang-wenangan. Kami hadir hari ini bukan untuk menolak hukum, tapi memastikan hukum itu berjalan lurus, jelas, dan adil  bagi saya,  bagi seluruh profesi advokat di Indonesia,” tegasnya.

Di tempat yang sama kuasa hukum Togar, Dr. AA Ngurah Alit Wiraputra, SH., MH., berharap kesetaraan dan keadilan dijunjung tinggi oleh seluruh aparat hukum.

“Kami memohon kebijakan, mari saling menghormati. Tunggu dulu salinan putusan lengkapnya keluar. Bukan kami tidak kooperatif, buktinya kami hadir di sini. Ini jaminan bahwa kami warga negara yang taat, tidak akan lari,” pungkasnya. (awd)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *