Pemuda warga negara Nigeria dideportasi karena overstay

Masa Izin Tinggal Kadaluarsa, Pemuda WN Nigeria Dideportasi

Pemuda warga negara Nigeria dideportasi karena overstay

KitaIndonesia.Com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, AFG (23) setelah terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan.

Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, pria kelahiran 2001 ini pertama kali datang ke Indonesia pada 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).

Tujuannya untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya yang juga warga negara Nigeria. AFG bahkan sempat tinggal selama satu bulan di Tangerang bersama seorang warga negara Nigeria, sebelum akhirnya pindah ke Bali dan menetap di daerah Denpasar.

“AFG mengaku tinggal di dua tempat di Denpasar, salah satunya di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan setelah itu tinggal bersama temannya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar,” kata Dudy, Sabtu (20/7/2024).

Selama di Bali, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-temannya, pergi ke pantai, dan klub. Ia mengaku memperoleh uang untuk biaya hidup di Bali dari tabungan dan kiriman dari keluarganya di Nigeria.

Meski sadar izin tinggalnya di Indonesia telah overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023, AFG enggan memperpanjang dengan alasan karena dikenakan biaya oleh agen yang membantunya.

“Orang asing itu juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa akan ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri di Imigrasi,” beber Dudy.

Di sisi lain, AFG tetap memilih untuk overstay dengan harapan mendapat solusi dari pihak agen dan keluar dari Indonesia.

Tak hanya itu, ia mengakui bahwa belum pernah melaporkan masalah overstaynya ke Konsulat atau Kedutaan Nigeria di Indonesia.

AFG kemudian diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 30 Mei 2024. Setelah 22 hari didetensi di Rudenim Denpasar, AFG dideportasi ke negaranya, Jumat (19/7/2024).

Dudy menerangkan, pendeportasian terhadap warga negara asing adalah tindakan wajar, yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

“Dengan langkah-langkah ini diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *