Kuasa hukum korban Evotrade, Oktavianus Setiawan, S.H., C.Med., CMLC (ketiga kiri) TB Ade Rosidin, S.H., CLA., (tengah), Pengamat Investasi Roy Shakti (kanan) bersama tim PPA Kejaksaan dan KPKNL Sidoarjo, Kamis (26/9/2024). (Foto:IST)

Aset Terpidana Sudah Dilelang Rp8,4 M Lebih, Korban Evotrade Tunggu Pengembalian dari Kejari Kota Malang

Kuasa hukum korban Evotrade, Oktavianus Setiawan, S.H., C.Med., CMLC (ketiga kiri) TB Ade Rosidin, S.H., CLA., (tengah), Pengamat Investasi Roy Shakti (kanan) bersama tim PPA Kejaksaan dan KPKNL Sidoarjo, Kamis (26/9/2024). (Foto:IST)

KitaIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang diminta segera membagikan uang Rp8,4 miliar lebih yang merupakan hasil lelang tujuh kendaraan sitaan dari terpidana Anang Diantoko kepada para korban kasus penipuan robot trading Evotrade.

Harapan itu dilontarkan pengamat investasi Roy Shakti. Menurutnya, Kejari Kota Malang selaku eksetor harus segera membagikan uang hasil lelang kepada para korban. Dikarenakan ada kelompok kecil yang sama sekali belum mendapatkan pengembalian.

“Mereka sangat mengharapkan uang tersebut, sehingga supaya segera dibagikan agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu,” kata Roy Shakti dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (4/10/2024).

Roy mengaku mengikuti perjalanan dan perjuangan para korban kasus investasi bodong Evotrade lantaran ada di dalam grup. Sehingga dirinya memahami bagaimana kondisi psikologis mereka.

“Jangan sampai ada kesan Kejari Kota Malang mengulur-ulur, karena proses lelang sudah dilakukan dan yang terpenting uangnya sudah ada, data juga valid,” kata konsultan keuangan dan yang juga Founder Ritz Academy.

Roy menyatakan bahwa pengembalian ini untuk memberikan rasa keadilan kepada semua korban yang berhak menerima hasil lelang aset pelaku kejahatan kasus robot trading Evotrade.

Pengusaha kuliner dan penulis buku soal investasi ini juga meminta agar pihak Kejari Kota Malang tidak usah menunggu korban lain atau apapun itu, yang terkesan menjadi alasan normatif bagi para korban.

Sementara itu, korban penipuan investasi bodong robot trading Evotrade melalui kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin mengapresiasi Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI.

Lantaran telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan milik terpidana Anang Diantoko senilai Rp8.498.800.000.

Di mana proses lelang terhadap tujuh unit kendaraan roda empat dan roda dua itu telah dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Kamis (26/9/2024) lalu.

“Kami mengapresiasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPKNL Sidoarjo yang telah melakukan lelang aset sitaan Danang Diantoko. Ini adalah kabar baik bagi para korban yang selama ini berjuang memperoleh keadilan,” ucap Oktavianus Setiawan.

Kendati demikian, advokat muda ini berharap aset sitaan lainnya dalam perkara tersebut dapat segera menyusul untuk segera dilelang sesuai aturan yang berlaku dan dibagikan kepada para korban, termasuk kliennya.

Oktavianus Setiawan yang dijuluki para kliennya pengacara spesialis perkara investasi bodong ini juga menyebut masih ada sejumlah aset sitaan lainnya yang disita dari terpidana Danang Diantoko selain mobil dan motor.

“Ada aset lain berupa tanah dan bangunan, kami berharap segera dilelang agar semuanya segera tuntas,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Kejari Kota Malang sebagai eksekutor atau pelaksana pengembalian hasil lelang kepada korban agar segera mengembalikan sesuai perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami telah melengkapi data klien kami yang berhak menerima pengembalian uang hasil lelang. Yang jelas data kami valid, berdasarkan putusan perkara No.1/. PT.01/Res.Pid/2023 dan No.3/. PT.01/Res. Pid/2023 oleh PT Surabaya, pada Selasa, 26 Maret 2024,” ujar Oktavianus.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke KPKNL Sidoarjo untuk memastikan proses lelang, sehingga dapat disampaikan ke kliennya.

“Kami bekerja dan selalu transparan, semua kami sampaikan kepada klien kami selaku korban investasi bodong robot trading Evotrade. Inilah bukti kami profesional menangani kasus ini. Yang pasti uang hasil lelang kendaraan sudah diterima oleh KPKNL Sidorjo dan diserahkan ke PPA Kejaksaan kemudian selanjutnya didistribusikan ke Kejari Kota Malang selaku eksekutor atau pelaksana yang mengembalikan kepada para korban,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa lelang aset di KPKNL Sidoarjo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 102/Pid. Sus/2023/PT.SBY.

“Hasil lelang mencapai Rp8,4 miliar, melebihi nilai limit sebesar Rp6,4 miliar dengan kenaikan Rp 1,9 miliar,” kata Harli dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).

Berdasarkan data yang diperoleh, semua barang bukti rampasan yang dilelang di KPKNL Sidorjo berupa tujuh kendaraan terdiri dari lima unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Dengan rincian satu unit Minicooper warna putih, tahun 2015 Nopol D 1719 EO, satu unit BMW M5 warna putih metalik, tahun 2013, Nopol B 1 NLS, satu unit BMW Z4 warna putih metalik, tahun 2014, Nopol N 1 VR.

Satu unit Lexus LX 570 warna hitam metalik tahun 2020 B 1 HDS, satu unit Lambhorgini Huracane warna orange, tahun 2015, B 168 BNQ, atu unit Vesva warna merah tahun 2011 AD 4805 DG, datu unit Harley Davidson jenis Roadglide warna hitam. (***)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *