Bareskrim Polri rilis pengungkapan kasus judi online dan pornografi

Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, 7 Pelaku Diamankan

Bareskrim Polri rilis pengungkapan kasus judi online dan pornografi

KitaIndonesia.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan pada 24 Juni 2024.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dan 7 orang pelaku masing-masing berinisial CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT dan ST.

“Beberapa pelaku yang diamankan di antaranya merupakan warga negara asing asal Taiwan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (9/7/2024).

Djuhandhani menerangkan, jaringan yang berhasil dibongkar tim Bareskrim Polri ini beroperasi di enam provinsi, salah satunya di Bali.

“Untuk di Bali yang diamankan satu orang. Pelaku asal luar Bali tersebut berperan sebagai host pornografi,” beber mantan Direskrimum Polda Bali.

Dirinya mengungkapkan, sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakuakn live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan berhubungan intim.

Sedangkan agen bertugas untuk mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus).

“Di mana para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam pada tiap harinya untuk mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari penelusuran ditemukan 2 situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Situs-situs tersebut selalu berubah domainnya yang bertujuan untuk menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi,” beber Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan masyarakat, di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu 3 bulan,” tukasnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *