KitaIndonesia.Com – Beragam permasalahan menjadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi penanganan isu-isu strategis di Provinsi Bali yang digelar Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia.
“Isu penanganan tindak pidana narkoba menjadi perhatian utama mengingat cukup tingginya angka kasus penyalahgunaan narkoba di Bali,” kata Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP RI Irfan Pulungan, Rabu (10/7/2024) di Denpasar.
Dalam rapat dibahas mengenai langkah-langkah strategis untuk memberantas peredaran narkoba di Bali termasuk melalui peningkatan koordinasi antar instansi terkait.
Penegakan hukum yang tegas, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, hingga rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Bali.
Selain penanganan narkona, dalam rapat juga membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terutama dalam konteks kegiatan warga negara asing (WNA) di Bali yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan di masyarakat.
Irfan mengatakan, Provinsi Bali memiliki peran penting dalam pembangunan nasional khususnya dalam sektor pariwisata. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali agar tetap kondusif.
“Bali merupakan ikon pariwisata nasional yang harus kita jaga, oleh karena itu kami memerlukan masukan dari instansi instansi terkait di Bali dalam upaya penanganan Isu isu strategis guna mewujudkan ketertiban dan kondusifitas di Provinsi Bali,” ujarnya.
Isu ketiga yang dibahas yakni mengenai Lembaga Pemasyarakatan terkait diperlukan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan overcapacity Lapas yang merupakan hilir dari banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Bali.
Dalam rapat koordinasi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Murdiana menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah pemerintah.
Yakni di dalam menangani isu-isu strategis di Provinsi Bali terutama terkait penanganan dan peredaran narkoba.
Dirinya meneramgkan, pada Lapas maupun Rutan sendiri pihaknya telah menerapkan strategi pengamanan dalam pemutusan jaringan meliputi retribusi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki resiko tinggi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.
Penguatan kepada jajaran UPT Pemasyarakatan melalui bintorwasdal, penekanan program 3+1 kunci pemasyarakatan maju dan kode etik petugas Pemasyarakatan, operasi intelijen.
Serta meningkatkan volume penggeledahan di lingkungan Lapas maupun Rutan baik secara rutin maupun insidental.
“Melalui strategi ini kami berharap dapat mencegah terjadinya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Lapas dan Rutan yang ada di Bali,” jelas Murdiana.