KitaIndonesia.Com – 10 orang warga negara Tiongkok terdiri dari 9 orang laki-laki dan satu perempuan diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu vila di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ucapnya, Jumat (12/7/2024).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada vila tersebut.
Setelah mendapatkan bahan yang cukup, tim mendatangi vila dalam rangka pengawasan keimigrasian dan didapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Di vila yang tidak disebutkan lokasi dan namanya itu, petugas Imigrasi menemukan barang elektronik seperti beberapa laptop dan smartphone.
Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sembari dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai,” jelasnya.