KitaIndonesia.Com – Kasus warga negara asing overstay atau masa izin tinggalnya telah habis tengah marak. Terbaru satu keluarga asal Rusia dideportasi dari Bali karena overstay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan, satu keluarga asal Rusia tersebut terdiri dari seorang ibu berinisial TS dan tiga anaknya masing-masing MA, BS dan AS.
“Tindakan tegas pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya, Rabu (5/6/2024).
Dirinya menjelaskan, pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali,” tegas Pramella.
Pramella mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Kami harap dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa,” ujarnya.