KitaIndonesia.Com – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Regional Bali bertekad untuk membawa perubahan yang lebih baik tidak hanya di tingkat Nasional tapi juga Internasional.
Hal itu terungkap saat deklarasi PDOI Regional Bali bertempat di Pasar Tradisional Galang Ayu, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“PDOI Bali diharapkan bisa menjadi wadah bagi para driver online di seluruh Indonesia, tujuannya untuk meningkatkan kebersamaan hingga ke keluargaannya,” ucap Ketua Umum PDOI Reg Bali Adhitya Purwadinata, Minggu (12/5/2024).
Organisasi ini kata dia dibentuk sebagai penyeimbang atau serikat untuk para driver online baik roda dua dan roda empat, agar terciptanya sinergitas kemitraan antara penyedia aplikasi (Aplikator).
Penyelenggara Aplikasi (Koperasi ASK), dan driver itu sendiri sebagai Mitra kerja sesuai yang telah disepakati dan disetujui bersama sejak awal keberadaannya dilahirkannya aturan ini.
Dalam acara deklarasi PDOI Bali ini, Presiden Pusat PDOI Anang Akbar dan Ketua Umum PDOI Jawa Timur Herry Wahyu Utomo nampak hadir di lokasi.
Adhitya mengatakan kepengurusan PDOI pusat sudah ada sejak tahun 2017 silam, sedangkan regional Bali baru dibentuk pada bulan Maret 2024 ini.
Lanjut Adhitya, kepengurusan PDOI Reg Bali ini sudah berbadan hukum secara nasional sebagai organisasi kemasyarakatan.
Sesuai visi dan misi, Adhitya menjelaskan PDOI ini bisa menjadi organisasi yang bisa ikut terlibat dalam setiap kegiatan dan kebijakan di dunia transportasi online.
“Organisasi ini bisa menjadi wadah untuk mengikuti kegiatan dan kebijakan di dunia transportasi online, antar para stakeholder (pemerintah dan aplikator) para mitra agar tidak ada kepentingan yang terlalu menguntungkan sepihak, sehingga berpeluang terjadinya praktik monopoli dagang dan kemitraan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan nantinya, segala bentuk permasalahan dan keluhan dari para mitra driver dengan para Penyelenggara Aplikasi (Koperasi ASK) dan pihak Penyedia aplikasi (Aplikator) di Bali, akan menjadi perhatian khusus, untuk bersama-sama mencari solusi dan jalan tengah, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin segala macam bentuk dalam kegiatan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali harus benar-benar dengan aturan yang berlaku diatasnya yakni Implementasi Pergub 40 dan Permenhub 118 secara baik,” pungkas Adhitya.