KitaIndonesia.Com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua pria warga negara asing (WNA) berinisial FRP asal Prancis dan MD asal Rusia, Rabu (10/7/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, FRP sebelumnya datang ke Bali dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal dan tinggal di daerah Buleleng.
Di sana bule paruh baya ini kerap berbuat onar sehingga membuat warga sekitar jengkel dan melapor melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja.
Laporan warga direspon pihak Imigrasi dengan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pihak pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian.
“Setelah informasi dirasa cukup, tim pengawasan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan keimigrasian ke lokasi WNA dimaksud,” terang Hendra, Kamis (11/7/2024).
Hasil pemerikasaan, masa berlaku izin tinggal FRP ternyata telah habis sejak 28 Agustus 2023, sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 311 hari.
“Sehingga orang asing tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Sementara untuk MD, ia terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng.
MD dinyatakan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” tutur Hendra.
Kepala Imigrasi Singaraja menambahkan, peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat diharapkan.
“Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja,” pungkasnya.