KitaIndonesia.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan laboratorium untuk memproduksi narkoba jenis Dimethyltryptamine (DMT) di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Payangan, Ubud, Gianyar.
Vila tersebut ditempati PMS perempuan berusia sekitar 50 tahun warga negara Filipina bersama dua anaknya DAS (28) laki-laki dan DOS perempuan.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di vila tersebut.
Tim BNN RI yang melakukan penyelidikan kemudian mendatangi TKP, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 15.45 Wita.
“Dari hasil penggeledahan, petugas BNN RI menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal di depan vila,” terangnya saat jumpa pers di TKP, Selasa (23/7/2024).
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer dan peralatan lainnya.
Selain itu di bagian dapur vila juga ditemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT,” terang Kepala BNN RI.
Kepada petugas, DAS mengaku laboratorium gelap narkotika tersebut diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI, warga negara Yordania yang hingga kini masih dalam pengejaran.
DAS yang memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknik Kimia salah satu Universitas di Dubai ini datang ke Bali tahun 2023 dan tinggal di TKP yang telah disewa PMS sejak tiga tahun silam.
DAS kerap bereksprimen dengan mengolah bahan-bahan kimia. Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS mampu memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI.
“Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape, untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya,” beber Kepala BNN RI.
Di lokasi yang sama Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri menambahkan, dalam pembuatannya DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan.
Dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami).
“DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah yakni 0,08 ml, dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat,” jelasnya.