KitaIndonesia.Com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelara Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Pemasyarakatan Semakin PASTI Berdampak”.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Provinsi Bali, dan para peserta rapat dari Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu saat membuka kegiatan mengatakan, saat ini era baru Pemasyarakatan setelah diberlakukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 menjadi semakin konkrit.
Dasar dari implementasi Fungsi Pemasyarakatan sesuai pasal 4 UU No 22 tahun 2022 yakni Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan.
“Terkait dengan salah satu fungsi pemasyarakatan, yakni perawatan yang kegiatannya meliputi pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar,” ungkap Pramella, Senin (24/6/2024).
Dirinya juga menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan perawatan terhadap tahanan, anak, narapidana dan anak binaan diperlukan perhatian yang serius terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar.
Di antaranya pelayanan kesehatan dan pemenuhan makanan yang bergizi sesuai ketentuan yang berlaku, standarisasi sangat penting diupayakan sehingga pelayanan bisa maksimal.
“Standarisasi pengolahan makanan dari bahan sampai proses memasak harus memperhatikan standar kelayakan yang ada seperti kebersihan dan kualitas serta kuantitas bahan bahan dan lain-lain,” tuturnya.
Dikaatakan Pramella bahwa pelayanan kesehatan sudah selayaknya terakreditasi klinik yang merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik, setelah dilakukan penilaian bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar akreditasi.
Ditambahkan, selain memberikan pelayanan, pembinaan dan perawatan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan juga melaksanakan fungsi pemasyarakatan sebagai pengamanan.
“Di mana pengamanan ini yaitu segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan,” ucapnya.
Pramella berharap pada Rakernis Pemasyarakatan ini dapat menjadi ajang penyegaran bagi para peserta dalam memahami serta mengimplentasikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas.