KitaIndonesia.Com – Imigrasi Singaraja memulangkan paksa perempuan muda warga negara Malaysia berinisial NDLYY (22), setelah ia kedapatan tinggal lebih lama dari izin yang diberikan.
Terungkapnya perbuatan wanita Malaysia pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini bermula ketika ia hendak memperpanjang izin tinggal.
Saat pemeriksaan dokumen, petugas pelayanan mendapati bahwa ia telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya. NDLYY kemudian menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwasannya WN Malaysia tersebut sudah overstay selama 20 hari,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Sabtu (1/6/2024) di Singaraja.
Karena tidak mampu untuk membayar biaya beban, NDLYY dipaksa angkat kaki. Ia lalu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (31/5/2024).
Selain dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, NDLYY juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Hendra menjelaskan, Tindakan Administratif Keimigrasian yang diambil Kantor Imigrasi Singaraja merupakan bentuk nyata komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Singaraja juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang mencurigakan ataupun melanggar peraturan yang berlaku,” ucapnya.