Direktur Hotel Eden Kie Nai Oen alias Andre Kie bersama tim kuasa hukum

Perjuangan PT Eden Kuta Manajemen Management Terhadap Hak Ratusan Pemilik Unit

Direktur Hotel Eden Kie Nai Oen alias Andre Kie bersama tim kuasa hukum.

KitaIndonesia.Com – PT Eden Kuta Manajemen (EKM) selaku pengelola Eden Hotel, Jalan Kartika Plaza No.42, Kuta, Badung, melaksanakan kegiatan dalam rangka menggunakan haknya selaku pengelola dan juga pemilik dari sebagian unit.

Yakni dengan membuka gembok dan segel yang terpasang di sejumlah pintu akses panel listrik dan IT yang sempat dipadamkan secara sepihak, digembok dan disegel oleh sekelompok orang yang mengaku pemilik unit.

“Dengan dibukanya fasilitas umum tersebut, operasional hotel akan berjalan normal seperti sebelumya dalam waktu dekat ini,” ucap Direktur Hotel Eden Kie Nai Oen alias Andre Kie kepada awak media, Minggu (2/2/2025) Badung.

Andre mengatakan, pihaknya mengambil langkah sehubungan dengan hak yang dimiliki selaku pengelola dan pemilik unit untuk menghidupkan kembali aliran listrik, server, CCTV dan wifi yang sebelumnya dimatikan oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik unit.

PT EKM melakukan hal ini dikarenakan fasilitas tersebut merupakan hak bersama dan bisa digunakan oleh para pemilik unit kamar, yang secara keseluruhan mencapai 277 unit.

Dijelaskan, sebelumnya bahwa terdapat perjanjian pengelolaan unit kondominium hotel (Kondotel) antara 277 pemilik unit dan PT Eden Kuta Manajemen (EKM) selama 10 tahun sejak tahun 2013 sampai Desember 2023.

Di dalam perjanjian pengelolaan unit terdapat klausul yang mengatur tentang “Perpanjangan Masa Sewa”, akan tetapi terdapat penafsiran yang berbeda dari sebagian pemilik unit mengenai poin tersebut.

“Di dalam perjanjian pengelolaan unit telah diterangkan apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, para pihak akan menyelesaikan permasalahannya melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI),” jelasnya.

Dalam permohonan gugatan ke BANI, PT EKM selaku Pemohon ingin mendapat suatu kejelasan terkait dengan klausul yang tertuang didalam “Perpanjangan Masa Pengelolaan”.

Namun dalam putusan dengan Perkara Nomor: 46043/X/ARB-BANI/2023 tertanggal 29 Juli 2024, BANI menyatakan tetap yang menjadi wujud kepastiannya berdasarkan perjanjian pengelolaan unit yang berakhir pada Desember 2023.

Selain itu, eksepsi pihak Termohon dalam hal ini 110 pemilik unit juga ditolak untuk seluruhnya oleh BANI.

Hal itu rupanya tidak dipahami oleh 110 pemilik unit. Puncaknya terjadi demo anarkis yang mengatasnamakan sebagian pemilik unit Kondotel di Hotel Eden, Jumat (17/1/2025).

Mereka berteriak-teriak sehingga mengganggu kenyamanan tamu yang menginap. Bukan hanya itu, mereka mematikan seluruh aliran listrik yang mengakibatkan hotel tidak dapat beroperasional sehingga Management Hotel Eden mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil sampai saat ini.

Andre mengaku menyayangkan adanya penghentian paksa operasional hotel dengan cara pemadaman listrik sepihak dan penyegelan tersebut. PT EKM lanjutnya tidak mempermasalahkan apabila sebagian pemilik unit tidak lagi bekerja sama karena itu adalah hak mereka.

Namun demikian, dirinya berharap agar para pemilik unit yang tidak lagi bekerja sama, tidak secara sepihak mengambil alih fasiltas umum karena dapat menggangu operasional hotel.

“Selain pengelola, saya juga owner, saya juga punya unit, jadi saya punya hak yang sama dengan mereka,” ujarnya.

“Kami tidak mau menutup rezeki orang. Kalau ada pengelola unit lain lagi di sini tentunya kami tidak keberatan, sepanjang kegiatan dan aksinya tidak melanggar hak ratusan pemilik unit lainnya yang pengelolaannya dipercayakan kepada PT EKM. Namun saya berharap mereka untuk bersama-sama menjalankan bisnis yang sehat. Tempat ini adalah tempat bisnis yang harus dikelola,” sambung Andre.

Di juga menambahkan bahwa setelah kejadian penyegelan sepihak tersebut, fasum yang diklaim sebagai hak bersama ternyata kondisinya menjadi terbengkalai, tidak terawat dan menjadi rusak.

Sementara penasehat hukum PT EKM, I Gusti Agung Kadek Suryananta dan Benediktus Michael mengatakan, fasilitas yang jadi milik bersama semestinya digunakan secara bersama-sama.

Di sini pihaknya melihat ada kesan di balik demo 17/1/2025, yakni pendemo terkesan memangkas hak kliennya selaku pengelola dan pemilik sebagian unit untuk tidak boleh menggunakan fasum yang merupakan hak bersama.

Sehingga dengan adanya penyegelan fasilitas bersama seperti listrik, wifi dan lainnya oleh sebagian pemilik unit, membuat operasional berhenti dan tentunya membawa kerugian.

“Dengan dibukanya fasilitas umum tersebut semuanya jadi jelas. Operasional berjalan dengan baik dan karyawan tidak bertanya-tanya kapan dibuka. Harus ada kepastian biar semuanya tidak terkatung-katung,” tegasnya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *