KitaIndonesia.Com – Beragam pelanggaran dilakukan warga negara asing (WNA) yang tengah liburan di Bali. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak karena menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Pramella Y Pasaribu mengatakan, pelanggaran yang sering dilakukan WNA seperti pelanggaran lalu lintas.
Serta gangguan ketertiban umum seperti berkelahi dengan sesama WNA dan juga warga lokal, atau merusak fasilitas umum.
“Oleh karena itu Kemenkumham Bali menekankan pentingnya langkah-langkah hukum awal dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para WNA,” ujarnya, Selasa (25/6/2024).
Menurut Pramella, tindakan hukum awal harus menjadi prioritas sebelum langkah deportasi dapat dilakukan oleh Imigrasi.
Dirinya menambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan setempat, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
“Tim Pora dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Kami harus menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak,” tegas Pramella.
Selain upaya hukum awal, Kakanwil Kemenkumham Bali menekankan perlunya operasi gabungan dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
Serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pengawasan keimigrasian yang baik.
“Dengan adanya langkah dan upaya-upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan di Bali, serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.