KitaIndonesia.com – Jakarta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa Pramuka tidak dihapus atau dihilangkan dari sekolah. Hal tersebut ditegaskannya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI terkait beberapa isu hangat di dunia pendidikan Indonesia, Rabu (3/4/2024).
Salah satunya adalah polemik keberadaan Pramuka yang ramai diberitakan sebelumnya bahwa Kemendikbud Ristek telah menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Nadiem Makarim menjelaskan, pihaknya akan meningkatkan status Pramuka dari yang hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler menjadi masuk ke Kurikulum Merdeka. Dengan demikian, nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke co-curricular.
“Kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan Pramuka dari Kurikulum Merdeka. Dan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 mengenai gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid,” papar Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)
Jadi, karena itu hak murid, sekolah tetap harus memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid. Dari perspektif murid, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya. Salah satunya adalah kegiatan Pramuka. Sifat pilihan ini, lanjut Anindito Aditomo, sejalan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka, di mana keikutsertaan murid adalah hak bukan kewajiban.