ASN Selingkuh, Judol atau Pinjol Laporkan Ke Nomor Ini 24 Jam

Kita Indonesia, Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali makin serius dalam membenahi etos kerja para pegawainya. Lewat Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang diteken pada Rabu, (12/08/2026), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk ‘bersih-bersih’ sekaligus menyuntikkan standar integritas yang jauh lebih ketat bagi seluruh aparatur di Pulau Dewata.

​Instruksi ini menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Bali. Tujuannya tegas: mendongkrak kualitas pelayanan publik hingga mencapai level zero complaint alias nihil keluhan dari masyarakat.

Disiplin Ketat: Dari Judol, Pinjol, hingga Urusan “Rumput Tetangga”

​Menariknya, regulasi anyar ini tak cuma menuntut efisiensi kerja di atas kertas, melainkan menyentuh ranah moralitas dan gaya hidup ASN secara langsung. Deretan larangan tegas dibeberkan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, intervensi administrasi, gratifikasi, hingga perbuatan tercela yang tengah jadi sorotan publik.

​ASN Pemprov Bali kini dilarang keras terlibat dalam aktivitas judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, penyalahgunaan narkoba, menyebarkan hoaks atau berkomentar politik tanpa data di media sosial, hingga skandal perselingkuhan.

​”Peningkatan pelayanan publik itu ukurannya bukan cuma seberapa cepat berkas selesai di meja, tapi seberapa kuat integritas dan moralitas aparatur saat menjalankan amanah masyarakat. ASN harus menjaga pikiran, perkataan, dan tindakannya agar bebas dari segala bentuk kecurangan dan perbuatan tercela,” ujar Gubernur Wayan Koster saat memberikan keterangan resminya.

​Bukan Sekadar Imbauan, Ada Sanksi Menanti
​Langkah ini dipastikan bukan sekadar formalitas di atas kertas. Koster menegaskan bahwa atasan atau pejabat pembina kepegawaian wajib menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi disiplin berat jika ada pegawai yang terbukti melanggar.

​Prinsip pelayanan yang ramah, santun, humanis, cepat, adil, dan tanpa diskriminasi diwajibkan menjadi budaya baru dalam melayani seluruh Krama Bali. Langkah ini juga menjadi bagian integral dari visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” demi mewujudkan kebahagiaan masyarakat secara Niskala-Sakala.

​”Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran etik maupun hukum. Sistem pengawasan berjalan bertingkat dan terbuka. Siapa pun yang menyimpang dari aturan akan kita tindak tegas sesuai regulasi kepegawaian,” imbuh Koster.

​Masyarakat dan Pegawai Bisa Lapor Langsung 24 Jam

​Guna memastikan pengawasan berjalan efektif dari hulu ke hilir, Pemprov Bali membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat maupun sesama rekan kerja yang menemukan indikasi pelanggaran.

​Bagi warga yang mendapati oknum ASN bermain judol, terjerat pinjol bermasalah, selingkuh, meminta pungli, hingga bersikap arogan dalam melayani, laporan berbasis data dan fakta dapat langsung dikirimkan ke kontak khusus:

Nomor Pengaduan Resmi (24 Jam):

0821-4666-6666

​Laporan yang masuk akan langsung diteruskan kepada Gubernur Bali beserta tim pemeriksa khusus untuk ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *