KitaIndonesia.Com – 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang sebelumnya ditangkap di Villa Hati, Marga, Tabanan atas dugaan kejahatan siber akan dideportasi, lantaran tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum di Indonesia yang mereka lakukan. “Tidak ditemukan unsur tindak pidana hukum yang dilanggar di Indonesia, untuk kita naikkan kedalam penyidikan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian […]