Imigrasi rilis penangkapan WN Taiwan pelaku kejahatan siber

103 WN Taiwan Hanya Jadikan Bali Sebagai Markas Skimming, Sasarannya Warga di Luar Negeri

Imigrasi rilis penangkapan WN Taiwan pelaku kejahatan siber

KitaIndonesia.Com – 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang sebelumnya ditangkap di Villa Hati, Marga, Tabanan atas dugaan kejahatan siber akan dideportasi, lantaran tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum di Indonesia yang mereka lakukan.

“Tidak ditemukan unsur tindak pidana hukum yang dilanggar di Indonesia, untuk kita naikkan kedalam penyidikan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Safar Muhamad Godam, Jumat (28/6/2024) di Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Godam menerangkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dikatakan jika target atau sasaran skimming adalah orang-orang di luar negeri khususnya Malaysia.

Dan hanya memakai Villa Hati tempat mereka digerebek petugas sebagai basecamp atau markas dalam melancarkan aksi skimming.

“Targetnya adalah orang-orang yang berada di luar negeri, di Malaysia. Oleh karena itu dapat dikatakan mereka melakukan kegiatannya di Indonesia, tapi korbannya ada di negara lain,” bebernya.

Mengingat tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, terhadap WNA yang terdiri dari 12 orang perempuan dan 91 laki-laki ini dilakukan penindakan berupa deportasi ke negaranya.

Ditambahkan, dugaan kejahatan siber muncul berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian saat dilakukan penggerebekan, Rabu (26/6/2024).

Di antaranya berupa 450 unit iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 4 unit handphone Android, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router, unit router TP-Link dan 13 kartu identitas.

Godam menerangkan, 103 WNA ini masuk ke Pulau Bali tidak secara serentak melainkan dalam kelompok-kelompok kecil dengan rentang waktu antara tahun 2023-2024.

“Mereka mengantongi izin tinggal terbatas dan visa kunjungan,” jelasnya kepada awak media di Kantor Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Uluwatu, Badung.

Dikatakan, 100 lebih warga Taiwan ini mengaku cukup lama menjalankan aktivitas ilegal di Indonesia dengan tempat berpindah-pindah sehingga menyulitkan petugas untuk mendeteksi.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *