Kitaindonesia.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengajak seluruh komponen untuk mewujudkan reformasi agraria di daerah itu.
“Mari kita bergandengan tangan mewujudkan reforma agraria sebagai jalan keadilan dan kemakmuran rakyat NTT. Mari wujudkan Reformasi Agraria di NTT,” ajaknya, saat membuka Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2025, di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Rabu 11 Juni 2025.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Melki Laka Lena meminta semua pihak yang tergabung dalam GTRA untuk memberikan dukungan penuh, termasuk dalam penganggaran melalui APBD di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.
“Rapat hari ini adalah titik awal penguatan kerja – kerja GTRA,” ujarnya.
Ia mengingatkan, reforma agraria bukan semata agenda administratif, melainkan instrumen penting negara untuk menciptakan keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan struktur agraria.
“Reforma agraria adalah penataan aset dan akses untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.
Dikatakan, sejak 2021 hingga 2024, sebanyak 15.400 kepala keluarga di 22 kabupaten/ kota di NTT telah diberdayakan melalui program penataan akses reforma agraria.
Untuk tahun 2025 ini, Pemprov NTT menargetkan fasilitasi pendampingan usaha bagi 1.200 kepala keluarga di enam kabupaten.
Dari sisi legalisasi aset, demikian gubernur, hingga akhir 2024, telah disertifikatkan lahan seluas 558.699,72 hektare atau mencakup 1.568.126 bidang tanah atau setara dengan 19,2 persen dari luas wilayah NTT.
Ia menambahkan, Provinsi NTT juga memiliki potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dari PKH sebesar 75.354,04 hektare yang tersebar di 19 kabupaten/ kota.
Dari luasan tersebut, baru 22.785,35 hektare yang telah ditindaklanjuti legalisasinya. Sisanya seluas 52.568,69 hektare, masih menunggu penanganan lebih lanjut.
“Bahkan 17.896,33 hektare di antaranya tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai kendala, seperti konflik lahan, tumpang tindih izin, dan kondisi fisik tanah. Masih ada 34.672 hektare yang bisa kita legalisasi. Ini adalah tugas kita bersama sebagai Tim GTRA,” pungkas Gubernur Melki Laka Lena. (mse)