Kita Indonesia, Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali resmi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2026 sebanyak 3.377.285 pemilih, yang terdiri atas 1.671.956 pemilih laki-laki dan 1.705.329 pemilih perempuan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Bali yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (6/7/2026).
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 57 kecamatan dan 716 desa/kelurahan di seluruh Bali. Penetapan DPB menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan program prioritas nasional yang tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh KPU. Menurutnya, keberhasilan pembaruan data pemilih sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri, partai politik, hingga masyarakat.
“Data pemilih yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat. Karena itu, kami terus membangun koordinasi dengan seluruh stakeholder agar setiap perubahan data dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lidartawan juga memberikan apresiasi kepada jajaran mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tetap berkontribusi membantu proses pemutakhiran data meskipun tahapan pemilu telah berakhir.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026.
Sejumlah masukan turut disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bali dan perwakilan partai politik, khususnya mengenai perubahan status anggota Polri serta mekanisme penyusunan rekapitulasi data pemilih. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
Sebagai langkah memperkuat validitas data, KPU Provinsi Bali juga mendorong peningkatan koordinasi dengan Polda Bali dan Kodam IX/Udayana dalam mempercepat pembaruan administrasi kependudukan bagi anggota Polri dan TNI yang memasuki masa purnatugas.
Salah satu praktik kolaborasi yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jembrana. Bersama Polres Jembrana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, mereka berhasil mempercepat penerbitan KTP elektronik bagi anggota Polri yang akan memasuki masa pensiun. Melalui mekanisme itu, data calon pensiunan dikirimkan kepada Dukcapil sekitar satu bulan sebelum masa pensiun sehingga KTP berstatus sipil telah siap diterbitkan sebelum yang bersangkutan resmi purnatugas.
Model kerja sama ini diharapkan dapat diterapkan di daerah lain.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menjelaskan bahwa data PDPB disusun berdasarkan basis data KPU RI yang dipadukan dengan informasi dari berbagai instansi pemerintah, hasil koordinasi dengan stakeholder, serta tanggapan masyarakat.
Menurutnya, perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh adanya penambahan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih maupun pencoretan terhadap warga yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Pada akhir rapat, Darmasanjaya membacakan Berita Acara Nomor 68/PL.01.2-BA/51/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali kepada para stakeholder sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Melalui penetapan DPB Semester I Tahun 2026, KPU Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, jujur, adil, serta berintegritas.