KitaIndonesia.Com – Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) hasil perkawinan campur antar negara secara bersama-sama mengikuti sidang untuk mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Sidang khusus dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (6/6/2024).
Serta melibatkan tim verifikator yang berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.
Alexander Palti mengatakan, adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang.
Hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, perkawinan campur Indonesia-Jordania, Indonesia-Belgia, Indonesia-Perancis, dan Indonesia-Australia masing-masing berjumlah 1 orang.
“Mereka mengakui bahwa kecintaannya terhadap Indonesia dan kekagumannya akan budaya dan adat istiadat khususnya di Bali membuat mereka yakin lebih memilih menjadi WNI,” jelasnya.
Dalam sidang, mereka membuktikan bahwa mereka mampu melewati tes dengan baik, mulai dari pertanyaan tentang sejarah Indonesia hingga pengetahuan umum tentang budaya Indonesia.
Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen.
“Selanjutnya permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” terangnya.