KitaIndonesia.Com – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bersama Imigrasi di Bali meringkus ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber di Bali.
“Ada 103 orang WNA yang diamankan, di mana di antaranya ada 14 orang WN Taiwan sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Kamis (27/6/2024).
Penangakapan bermula dari informasi bahwa ada orang asing melakukan kegiatan mencurigakan di sebuah vila di seputaran Marga, Tabanan.
Informasi ditindaklanjuti Imigrasi dengan melakukan operasi pengawasan secara tertutup, Rabu (26/6/2024) mulai pukul 10.00 Wita.
Setelah briefing, sekitar pukul 17.00 Wita tim Imigrasi menuju TKP. Di sana kemudian ditangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
“Pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber, mengingat banyak komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” ungkap Silmy.
Para WNA yang diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian ini lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai beserta barang bukti hasil penggerebekan.
Ia menambahkan, Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantorimigrasi se Indonesia.
“Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tegas Silmy.