KitaIndonesia.Com – Pria warga negara Prancis berinisial FRP digelandang ke Kantor Imigrasi Singaraja. Usut punya usut, FRP masih berkeliaran di Bali meski masa izin tinggalnya telah habis.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan warga di sekitar tempat tinggal sang bule.
Petugas Imigrasi langsung turun dengan mendatangi tempat FRP tinggal. Di sana petugas kemudian melakukan pegecekan dokumen keimigrasian miliknya.
“Alhasil diketahui bahwa WNA tersebut telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggalnya,” jelasnya, Kamis (4/7/2024).
Ia lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan lalu.
“Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai,” tutur Hendra.
Ditambahkan, pihaknya senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian baik di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial.
Imigrasi Singaraja juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial Imigrasi.
“Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng,” terang Hendra.
Lebih jauh dikatakan bahwasannya pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy), yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat.
Serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
“Kebijakan ini menjadi landasan dan pedoman bagi petugas Imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia,” tegasnya.