KitaIndonesia.Com – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan karena terlibat beragam kasus berat di negara asalnya, Kamis (4/7/2024).
Berdasarkan pemeriksaan secara mendalam, mereka terlibat dalam kasus penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan.
“Dari 13 warga negara Taiwan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini, 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam siaran pers tertulis, Sabtu (6/7/2024).
Dirinya menerangkan, dalam proses deportasi sejumlah polisi Taiwan juga turut mengawal secara ketat.
“Tak hanya dideportasi, mereka kami masukkan ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia, dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” tutur Silmy.
Ia lalu menekankan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” tegasnya.