
Kita Indonesia, Badung – Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tengah menangani dugaan tindak pidana kepemilikan dan penguasaan amunisi tanpa dokumen yang sah oleh warga negara asing.
Sebelumnya pelaku berinisial ACRDCFN (47) asal Portugal ini diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 Wita.
Kasus ini terungkap saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik seorang penumpang yang akan berangkat menuju Abu Dhabi.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, petugas menemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam.
“Yang bersangkutan mengakui amunisi tersebut adalah miliknya. Petugas Avsec kemudian mengamankan penumpang beserta barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Ps Kasihumas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal. Ia beralasan peluru tersebut tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya.
Namun tanpa disadari, puluhan amunisi ini masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Meski demikian, wanita asing itu mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia.
Kasihumas mengatakan, penyidik Satreskrim saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kepolisian mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” ucapnya. (awd)