Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka. (Foto: Dok Pribadi Haji Ramang)

Haji Ramang: Pemberitaan Terkait Dugaan Merampas Tanah Warga Itu Fitnah dan Menyesatkan

Kitaindonesia.com – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, menyoroti pemberitaan sejumlah media di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu terakhir.

Pemberitaan dimaksud terkait tudingan bahwa dirinya diduga merampas tanah milik orang lain. Ia juga dicap sebagai biang kerok dalam sejumlah kasus tanah di kota pariwisata super premium itu.

“Itu pemberitaannya menyesatkan dan cenderung fitnah,” kata Haji Ramang, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini di Labuan Bajo, Selasa 28 Januari 2025.

Tak hanya menyesatkan dan fitnah, ia menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan dimaksud telah merusak nama baik pribadinya serta keberadaan Fungsionaris Adat Nggorang.

Ia lalu menanggapi status lahan yang telah menyudutkannya tersebut. Ditegaskan, lahan tersebut sesungguhnya adalah lahan milik ayahnya, Alm Haji Ishaka, yang kemudian diberikan kepada Haji Ramang Ishaka. Kemudian di tahun 2022, beralih kepemilikan kepada Ricky Handika Tan atau Cuncun.

“Terkait lahan yang dipublikasikan di media di Labuan Bajo, perlu saya sampaikan bahwa lahan itu sebenarnya adalah lahan dari Bapak Haji Ishaka yang diterima pada tahun 1993 bersama masyarakat lainnya. Saat itu, dia juga sebagai masyarakat biasa di Labuan Bajo, mempunyai hak juga mendapatkan pembagian tanah di sana,” jelas Haji Ramang.

Tanah tersebut, kata dia, berada di Wae Cicu bagian timur dari jalan Labuan Bajo menuju Batu Gosok. Sama seperti masyarakat lainnya, saat itu, Haji Ishaka menerima bagian tanah dengan luas 25 x 70 meter.

“Yang berbatasan dengan lahan Bapak Haji Ishaka ini adalah lahan milik Bapak Stef Bahan. Dia juga mendapat lahan di situ yang berdampingan langsung dengan lahan Bapak Haji Ishaka. Nah lahan ini diserahkan kepada saya sebagai anak kandung dari beliau,” bebernya.

Secara terpisah, Kamis 23 Januari 2025, Stefan Bahan yang dikonfirmasi membenarkan tanah milik Alm Haji Ishaka dan sudah diwariskan kepada anaknya, Haji Ramang Ishaka. Tanah itu berbatasan dengan tanah miliknya.

“Saya terima tanah itu dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1993 dan tanah itu bagian sebelah utara berbatasan dengan tanah Bapak Haji Ishaka,” jelas Stefan Bahan.

Haji Ramang Ishaka pun menyayangkan publikasi dari beberapa media di Labuan Bajo yang tidak melakukan proses konfirmasi kepadanya. Akibatnya, pemberitaan yang dipublikasi disebutnya tidak berimbang.

“Saya menyayangkan sekali pemberitaan itu tanpa juga meminta konfirmasi dari saya. Permintaan wawancara dilakukan setelah berita itu terbit. Itu kan tidak berimbang. Di situ saya disebut merampas tanah orang lain dan disebut selalu berperan sebagai biang kerok sejumlah kasus tanah di Labuan Bajo. Itu tidak benar, menyesatkan dan fitnah,” tandas Haji Ramang.

Dalam pemberitaan di salah satu media misalnya, nama Ramang Ishaka dituding sebagai penyerobot lahan milik seseorang bernama Sugi Tjahjana Tjiaman yang diklaim telah bersertifikat (SHM). Tanah dimaksud berlokasi di Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Haji Ramang menilai dampak dari pemberitaan – pemberitaan tersebut, telah merugikan nama baiknya secara pribadi. Pemberitaan itu yang tidak mengedepankan asas keberimbangan juga diduga sengaja dibuat untuk membangun narasi sesat untuk merendahkan martabatnya.

Ia menyebut pemberitaan di media yang menyudutkan dirinya sebagai fungsionaris adat maupun secara pribadi yang disebut merampas hak – hak orang lain, merupakan tuduhan yang serius dan sangat kejam.

Beberapa kalimat dalam pemberitaan tersebut juga menurutnya merupakan opini penulis, yang tidak didasari atas keterangan narasumber maupun kebenaran.

Pemberitaan tersebut juga menurut Haji Ramang, diduga bertujuan melemahkan keberadaan lembaga Fungsionaris Adat Nggorang.

“Ada narasi yang dibentuk yang seolah – olah dibuat untuk melemahkan kelembagaan Fungsionaris Adat Nggorang. Nah ini yang perlu saya perhatikan, saya tidak setuju dan itu tidak benar dengan apa yang disebutkan oleh media – media yang sudah dibaca oleh khalayak ramai dan saya membantah semua apa yang disampaikan di situ,” ujarnya.

Haji Ramang bahkan telah melayangkan hak jawab dan telah diterbitkan oleh media-media tersebut. (mse)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *