KitaIndonesia.Com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali mengadakan penyuluhan hukum di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kegiatan yang berlangsung, Kamis (27/6/2026) ini digelar bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Cakra Eka Sudarsana (CES).
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bali I Ketut Dudi Wiguna mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri Perbekel Desa Buduk, tokoh masyarakat, pengurus desa, dan masyarakat umum.
“Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum, khususnya terkait bantuan hukum, gratifikasi, dan pencegahan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dalam materinya, Dudi menjelaskan tentang hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, serta peran OBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dudi juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk di desa-desa.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes).
“Di mana Posyankumhamdes menyediakan berbagai layanan hukum, seperti informasi hukum, bantuan hukum gratis, konsultasi hukum, pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), asistensi Administrasi Hukum Umum, asistensi Kekayaan Intelektual dan pelayanan Keimigrasian,” jelasnya.
Ketua OBH CES IB Made Tilem dalam materinya mengangkat tentang gratifikasi. Tilem menjelaskan tentang pengertian gratifikasi, ciri-ciri gratifikasi, dan tips untuk menghindari gratifikasi.
Sementara Direktur OBH CES, Ni Putu Nathalia Dewi menyampaikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Dewi menjelaskan tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Perbekel Desa Buduk I Ketut Wira Adi Atmaja mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Buduk.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat di desa kami dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang tepat,” ucapnya.