KitaIndonesia.Com – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 24 orang warga negara asing (WNA) atas pelanggaran keimigrasian yakni masa izin tinggalnya telah habis atau overstay.
24 orang asing yang diamankan, terdiri dari 21 warga negara Nigeria, satu warga negara Ghana dan satu warga negara Tanzania.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan.
Tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian.
“Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut,” terang Suhendra, Jumat (31/5/2024).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian ke kawasan Legian, Kuta, Badung, Selasa (28/5/2024).
Dari patroli tersebut, tim mengamankan 3 pria warga negara Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33) dan OIC (35). Dari pemeriksaan ketiganya diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.
Tidak hanya berhenti disitu, Tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan, Rabu (29/5/2024). Hasilnya kembali diamankan 21 WNA, di mana 19 merupakan warga negara Nigeria, 1 warga negara Ghana dan 1 orang warga negara Tanzania.
Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, 3 WNA dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.