KitaIndonesia.Com – Perbuatan pria berinisial ZA (41) ini sangat keterlaluan. Ia tega menyuruh anaknya yang masih di bawah umur untuk mengambil paket narkoba jenis sabu.
Aksi ZA terbongkar kala Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan dua bocah berinisial MR dan MF yang sedang membawa bungkusan coklat, Jumat (7/7/2024).
Dari keduanya yang diamankan di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini, petugas menmukan paket sabu.
“Pada saat diperiksa, bungkusan coklat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Made Sinar Subawa, Selasa (9/7/2024).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku disuruh ZA yang merupakan ayah MR. Kedua bocah tersebut juga mengaku tidak diberitahu isi bungkusan yang diambil.
“Mereka dijanjikan diberi uang Rp200 ribu oleh ZA, tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut,” beber Kabid Pemberantasan.
Berbekal pengakuan MR dan MF, petugas BNNP Bali kemudian mencari keberadaan ZA di seputaran Denpasar dari siang hingga malam hari.
Pria asal Sampang, Madura ini akhirnya diciduk saat berada di sebuah rumah di seputaran Jalan Kebo Iwa, Ubung Kaja, Denpasar Utara sekitar pukul 23.30 Wita.
“Untuk dua remaja yang diamankan hanya menjadi saksi. Mereka tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarganya,” terang Kombes Pol. Sinar Subawa.