Kita Indonesia – Denpasar, Upaya Polda Bali dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap praktik perjudian mendapat apresiasi dari I Dewa Made Widiasa Nida atau yang akrab disapa Dewa Nida. Namun, khusus untuk atraksi sabung ayam, Dewa Nida dalam wawancara santai, Jumat (30/10/26), berharap kepolisian juga perlu memperhatikan keberadaan adat, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat Bali yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun.
Polda Bali sebelumnya telah menegaskan bahwa kegiatan sabung ayam yang mengandung unsur perjudian tetap menjadi objek penindakan hukum. Di sisi lain, kepolisian juga membedakan kegiatan sabung ayam yang menjadi bagian dari tradisi keagamaan, seperti tabuh rah, dengan praktik perjudian.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan tajen memiliki dimensi yang tidak sederhana. Selain berkaitan dengan penegakan hukum, kegiatan ini juga bersinggungan dengan kehidupan sosial, budaya, hiburan, serta aktivitas ekonomi sebagian masyarakat Bali.
Menyikapi hal tersebut, politisi senior asal Bumi Serombotan Dewa Nida, menyampaikan masukan kepada Kapolda Bali yang baru, Irjen Pol. Pasma Royce. Dewa Nida memohon agar Kapolda Bali mempertimbangkan kebijaksanaan dan diskresi untuk memberikan kelonggaran terbatas terhadap kegiatan tajen di Bali.

Dewa Nida, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Provinsi Bali ini mengusulkan agar kegiatan adu ketangkasan bertarung ayam jago tersebut diberikan ruang pelaksanaan secara terbatas, misalnya hanya pada hari Sabtu dan Minggu atau pada hari-hari besar tertentu.
Dengan pembatasan waktu tersebut, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menikmati hiburan yang telah dikenal dalam kehidupan sosial mereka, tanpa menjadikan kegiatan tajen sebagai aktivitas sehari-hari.
“Saya mengapresiasi kebijakan Kapolda Bali dalam menyikapi Tajen di Bali, selanjutnya saya mewakili suara masyarakat kecil di Bali memohon kepada Kapolda Bali agar bisa melihat persoalan tajen ini secara bijaksana. Jangan hanya melihat dari sisi perjudiannya, tetapi juga perhatikan aspek tradisi, hiburan masyarakat, dan terutama dampak ekonominya bagi masyarakat kecil. Kalau memang perlu dibatasi, saya mengusulkan cukup pada hari Sabtu, Minggu atau hari-hari besar tertentu, tidak setiap hari,” ungkap Dewa Nida.
Tajen dan Perputaran Ekonomi Rakyat Kecil
Dewa Nida yang pernah dipercaya sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menjelaskan, keberadaan tajen selama ini bukan hanya berkaitan dengan orang-orang yang datang untuk menyaksikan sabung ayam. Di sekitar arena terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang melibatkan banyak pihak.
Mulai dari peternak ayam, pedagang pakan ternak, penjual makanan dan minuman, hingga pedagang kecil yang mencari penghasilan dari keramaian pengunjung.
Ia mencontohkan, sejumlah peternak di Bali memiliki puluhan bahkan ratusan ekor ayam dengan nilai jual yang cukup tinggi. Ayam-ayam tersebut membutuhkan biaya pemeliharaan, pakan, dan perawatan setiap hari. Selama ini, kegiatan tajen turut menjadi salah satu saluran pemasaran bagi hasil ternak mereka.
Apabila seluruh kegiatan tajen ditutup tanpa mempertimbangkan alternatif ekonomi, menurutnya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh orang yang berkecimpung langsung dalam kegiatan tersebut, tetapi juga oleh para peternak dan pedagang kecil yang selama ini memperoleh penghasilan dari perputaran ekonomi di sekitar arena.

“Jangan hanya melihat orang yang datang ke arena tajen. Lihat juga pedagang kecil yang berjualan di sana, peternak yang memelihara ayam, dan masyarakat lainnya yang mendapatkan penghasilan. Ada banyak keluarga yang ekonominya ikut bergerak dari kegiatan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap kebijakan penertiban tidak mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, menjaga ketertiban harus berjalan beriringan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan mata pencaharian masyarakat.
Jangan Sampai Penertiban Menimbulkan Persoalan Sosial Baru
Lebih jauh, Dewa Nida mengingatkan bahwa penutupan seluruh kegiatan tajen tanpa solusi ekonomi alternatif berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.
Ia mengkhawatirkan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari ekosistem tajen akan kehilangan mata pencaharian. Dalam kondisi terdesak kebutuhan ekonomi, sebagian orang berpotensi mencari alternatif penghasilan lain yang justru dapat mengarah pada kegiatan melanggar hukum.
Ia menyinggung kemungkinan munculnya aktivitas ilegal, seperti jual-beli narkoba maupun bentuk kriminalitas lainnya, apabila tekanan ekonomi tidak diantisipasi dengan baik.
Menurutnya, hal tersebut bukan berarti kegiatan tajen harus dibiarkan tanpa pengawasan. Namun, kebijakan penertiban perlu disertai pertimbangan terhadap dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul.
Dewa Nida berpandangan, pendekatan yang mengedepankan dialog, pengaturan, dan pengawasan akan memberikan ruang bagi kepolisian untuk menjaga ketertiban sekaligus memahami kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kegiatan tersebut.
Ia juga menilai kegiatan tajen yang berlangsung tertib tidak semestinya langsung disamaratakan dengan seluruh bentuk tindak kriminal. Unsur perjudian dan pelanggaran hukum tetap harus menjadi perhatian aparat, tetapi penanganannya perlu dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelonggaran terbatas yang diusulkannya diharapkan dapat menjadi jalan tengah. Di satu sisi, kepolisian tetap menjalankan tugas penegakan hukum, sementara di sisi lain masyarakat masih memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas sosial dan hiburan secara terbatas dan tertib.
Dewa Nida Harapkan Ruang Dialog dengan Kapolda Bali
Untuk menindaklanjuti masukannya, Dewa Nida yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung ini menyatakan kesiapannya mengirimkan surat permohonan audiensi resmi kepada Kapolda Bali
Ia berharap ada ruang dialog terbatas yang mempertemukan pihak kepolisian dengan tokoh-tokoh masyarakat yang selama ini berkecimpung langsung dalam kegiatan tajen dan memahami kehidupan sosial masyarakat di sekitar arena.
Menurutnya, para tokoh tersebut dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai bagaimana kegiatan tajen berlangsung, siapa saja masyarakat yang terlibat, serta bagaimana dampak ekonominya terhadap peternak dan pedagang kecil.
“Sesuai semboyan Kepolisian yakni Polisi Bersama Masyarakat, harapan kami akan ada ruang dialog dengan Kapolda Bali. Libatkan juga tokoh-tokoh masyarakat yang sehari-hari memahami kegiatan tajen ini. Dengarkan aspirasi mereka, termasuk para peternak dan pedagang kecil. Kita ingin ada jalan tengah yang tidak mengabaikan hukum, tetapi juga tidak mematikan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Dewa Nida berharap melalui dialog tersebut dapat ditemukan pola pengaturan yang bijaksana, termasuk kemungkinan pembatasan kegiatan hanya pada hari Sabtu, Minggu atau hari-hari besar tertentu, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan keamanan.
Baginya, menjaga Bali tidak hanya berarti menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga merawat kehidupan sosial, menghormati tradisi, serta memastikan masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan untuk menggerakkan perekonomiannya.