KitaIndonesia.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menggelar Operasi Antik Agung dari tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Hasilnya 32 orang pengedar ditangkap.
Dari 32 orang tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki dan 2 perempuan ini, 7 di antaranya merupakan residivis atau pernah dipenjara dalam kasus narkoba.
“Para pelaku kita amankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, Kamis (20/6/2024) di Mapolresta Denpasar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti seperti 375 gram sabu, 809 butir ekstasi, 2 kilogram ganja serta 96,74 gram tembakau Sintetis 96,74 gram.
Barang bukti paling banyak diperoleh saat petugas kepolisian menangkap Yunus Fahrul Muhani (27). Residivis kasus narkoba ini menjadi target penangkapan karena diketahui kembali mengedarkan barang haram.
Ketika ia terlihat mengendarai sepeda motor di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, polisi kemudian membuntutinya.
Tak sadar telah dikuntit petugas, Yunus menuju sebuah rumah kos Jalan Panji, Gang Pesona, Dalung, Kuta Utara, Badung. Polisi hanya mengawasi kala ia masuk ke salah satu kamar.
Saat akan pergi, ia lalu ditangkap di areal parkir. Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang melakukan penggeledahan menemukan dua buntalan lakban warna coklat.
Di mana masing-masing buntalan berisi ganja seberat 1,9 kilogram ganja dan satu klip sabu seberat 99,85 gram.
“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil Uncle dalam proses lidik, tersangka disuruh untuk mengedarkan kembali ganja dan sabu dengan upah Rp50 ribu sekali tempel,” terang Kompol Yogie.