KitaIndonesia.Com – Wisatawan asing warga negara Latvia bernisial VG (41) diamankan petugas Imigrasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan, VG diciduk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika tengah mencari informasi jadwal keberangkatan pesawat menuju […]