KitaIndonesia.Com – Wisatawan asing warga negara Latvia bernisial VG (41) diamankan petugas Imigrasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan, VG diciduk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika tengah mencari informasi jadwal keberangkatan pesawat menuju negaranya.
Dalam pemeriksaan, pria asing tersebut diketahui tiba di Bali untuk berlibur seorang diri pada 21 November 2023, dengan menggunakan fasilitas Visa Kunjungan.
“Awalnya VG berencana untuk tinggal sebulan. Namun karena mengalami masalah keuangan, hal itu tidak bisa membuatnya pulang,” ucapnya, Rabu (29/5/2024).
Pramella mengatakan, sebelum izin tinggalnya habis pada 20 Desember 2023, ia sempat mencoba melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember.
“Belakangan ia baru sadar bahwa saat itu bukan sedang memperpanjang izin tinggalnya, namun justru membeli visa baru,” beber Kakanwil Kemenkumham Bali.
Lantaran belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan.
Di sana dirinya diberi penjelasan, yakni satu-satunya pilihan untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.
Apes, di tengah upayanya mengumpulkan uang untuk membayar biaya beban, VG justru kewalahan karena sebagian besar uang yang dimiliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali.
Pada 17 Mei 2024, VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya. Oleh petugas maskapai ia diantar kepada pihak Imigrasi di bandara.
Setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa ia telah melebihi izin tinggal selama 149 hari, sehingga VG diberi tindakan administratif berupa pendeportasian,” jelasnya.
Pramella menambahkan, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan VG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 Mei 2024 untuk didetensi.
Setelah 11 hari didetensi di Rudenim Denpasar, VG akhirnya dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung sendiri.
“Pada tanggal 28 kemarin, VG telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia,” tutur Pramella.