Kita Indonesia, Denpasar – Wacana peningkatan status Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sekaligus memperoleh predikat sebagai Monumen Nasional kembali mengemuka. Kali ini, dukungan datang dari kalangan akademisi.
Ketua STISPOL Wira Bhakti Denpasar, Dr. Ir. I Wayan Sugiartana, ST., MM., dalam wawancara melalui aplikasi WA, Jumat (4/09/2026), menyatakan kesiapannya untuk meyusun kajian akademik komprehensif guna menilai kelayakan TPB Margarana sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Sugiartana, secara historis dan substansial, TPB Margarana memiliki nilai kebangsaan yang sangat besar karena menjadi simbol perjuangan rakyat Bali dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia melalui peristiwa heroik Puputan Margarana pada 20 November 1946 yang dipimpin oleh Pahlawan Nasional Brigjen TNI (Anumerta) I Gusti Ngurah Rai.
“Jika kita berbicara mengenai monumen perjuangan yang memiliki makna nasional, maka TPB Margarana memiliki posisi yang sangat kuat. Di sinilah salah satu peristiwa paling heroik dalam sejarah mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi. Secara akademik, kelayakannya untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat layak untuk dikaji secara serius dan objektif,” ujar Sugiartana.

Ia menilai Bali selama ini lebih dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia, padahal Pulau Dewata juga memiliki situs perjuangan kemerdekaan yang memiliki nilai historis dan nasionalisme yang tidak kalah penting dibandingkan sejumlah monumen nasional di daerah lain.
“Pertanyaannya sederhana, jika berbagai monumen perjuangan di daerah lain telah memperoleh pengakuan nasional, mengapa TPB Margarana yang menjadi simbol pengorbanan I Gusti Ngurah Rai dan Pasukan Ciung Wanara belum mendapatkan status yang setara? Ini menjadi diskursus yang menarik untuk dibahas secara ilmiah,” katanya.
Memenuhi Sejumlah Kriteria Cagar Budaya Nasional
Sugiartana menjelaskan, secara normatif TPB Margarana memiliki sejumlah indikator yang relevan dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Beberapa indikator tersebut antara lain:
– Merupakan wujud kesatuan dan persatuan bangsa karena menjadi simbol perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Memiliki nilai sejarah nasional yang berkaitan langsung dengan Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai.
– Memiliki karakter arsitektur yang memadukan filosofi perjuangan bangsa dengan arsitektur khas Bali.
– Memiliki tingkat kelangkaan dan keunikan yang tinggi sebagai kompleks memorial perjuangan yang terintegrasi dengan taman makam pahlawan, museum, dan pusat edukasi kebangsaan.
– Berusia lebih dari 70 tahun sehingga melampaui syarat usia minimum yang ditentukan dalam Undang-Undang Cagar Budaya.
Selain itu, kawasan TPB Margarana juga menyimpan berbagai artefak sejarah, dokumen perjuangan, serta memorial yang menjadi bagian penting perjalanan bangsa Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan.
Kajian Akademik Akan Libatkan Multidisiplin Ilmu
Untuk memastikan objektivitas kajian, STISPOL Wira Bhakti berencana melibatkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari sejarah, administrasi publik, hukum, kebijakan publik, kebudayaan, ekonomi hingga pariwisata.
Kajian tersebut nantinya tidak hanya menelaah aspek historis dan yuridis, tetapi juga manfaat strategis serta manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitarnya yang dapat diperoleh apabila TPB Margarana memperoleh status Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Kajian akademik harus memberikan jawaban yang utuh. Bukan hanya soal layak atau tidak layak, tetapi juga menjelaskan manfaatnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, pelestarian sejarah, pendidikan kebangsaan, dan pembangunan Bali ke depan,” tegas Sugiartana.
Pemprov Bali Dinilai Berpotensi Mendapat Banyak Manfaat
Menurut Sugiartana, terdapat anggapan yang perlu diluruskan bahwa penetapan status Cagar Budaya Peringkat Nasional akan mengurangi kewenangan daerah.
Sebaliknya, status tersebut justru dapat memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi Pemerintah Provinsi Bali.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
– Penguatan posisi Bali sebagai daerah yang memiliki kontribusi besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
– Peluang memperoleh dukungan program pelestarian dan konservasi dari pemerintah pusat.
– Pengembangan wisata sejarah dan wisata edukasi yang lebih terstruktur.
– Penguatan perlindungan hukum terhadap kawasan TPB Margarana.
– Peningkatan citra Bali tidak hanya sebagai destinasi wisata dunia, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran sejarah dan kebangsaan.
“Status nasional bukan berarti Bali kehilangan asetnya. Justru sebaliknya, pengakuan nasional akan memperkuat nilai strategis TPB Margarana sekaligus memperluas dukungan negara dalam menjaga warisan sejarah perjuangan rakyat Bali, karena itu kami berharap nantinya Pemprov Bali dapat memberi dukungan untuk pengajuan predikat Cagar Budaya Peringkat Nasional ini” ujarnya.
Saatnya Bali Memiliki Monumen Nasional
Di tengah semakin kuatnya upaya pelestarian sejarah nasional, muncul pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan berbagai kalangan.
Apakah sudah saatnya Bali memiliki monumen perjuangan yang secara resmi memperoleh pengakuan sebagai Monumen Nasional?

Bagi Sugiartana, jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada kajian ilmiah dan fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun satu hal yang pasti, menurutnya TPB Margarana merupakan salah satu situs perjuangan paling penting yang dimiliki Bali dan memiliki potensi besar untuk memperoleh pengakuan yang lebih tinggi di tingkat nasional. Disamping juga, TPB Margarana dibawah pengelolaan Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) telah banyak menyelenggarakan acara-acara yang bersifat membangun karakter Bangsa (National Character Building).
“Kalau kita sepakat bahwa Puputan Margarana adalah bagian penting dari sejarah Indonesia, maka sudah sewajarnya kita mulai mendiskusikan secara serius posisi TPB Margarana dalam peta warisan sejarah nasional. Sekaligus ini sebagai upaya kita dalam menanamkan JSN ’45 sebagai fondasi National Character Building. Di situlah peran kajian akademik menjadi penting untuk memberikan dasar yang objektif bagi para pengambil kebijakan,” pungkasnya.