KitaIndonesia.Com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali akan menggandeng pihak desa adat dan desa dinas untuk turut mengawasi keberadaan orang asing di Bali.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu saat memberikan sosialisasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja terkait rencana pengawasan orang asing di wilayah Bali.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Imigrasi akan menjalankan suatu program dengan berkolaborasi dengan bendesa adat di Bali. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bali,” kata Pramella, Kamis (20/6/2024).
Sebagai langkah awal, program ini akan mengambil sample di dua lokasi yaitu di Kabupaten Karangasem dan Canggu, Kabupaten Badung.
Kedua lokasi ini dipilih karena memiliki jumlah wisatawan asing yang cukup tinggi. Dan jika program ini dinilai efektif, maka akan diterapkan di seluruh wilayah Bali.
Pramella menjelaskan bahwa keterlibatan bendesa adat sangat penting dalam program ini.
“Bendesa adat harus mengetahui orang asing yang ada di wilayah tugasnya. Dengan demikian, mereka dapat membantu imigrasi dalam melakukan pengawasan dan menciptakan rasa aman di Bali,” tuturnya.
Pramella juga menekankan pentingnya sinergitas antara bendesa adat dan bendesa dinas. Kerja sama antara kedua pihak ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat Bali.
Ia juga berharap dengan adanya program ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di Bali dan meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian.
“Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bali dan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tegasnya.