Puluhan WNA digelandang ke kantor polisi. (FOTO : Ist)

Diperkejakan sebagai Operator Penipuan, 26 WNA Diamankan

Puluhan WNA digelandang ke kantor polisi. (FOTO : Ist)

Kita Indonesia, Denpasar – Sebanyak 26 warga negara asing diamankan saat Polresta Denpasar menggerebek sebuah guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Senin (27/4/2026) sore.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap WNA yang berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya, beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D Simatupang mengatakan, puluhan WNA tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“26 WNA yang sebelumnya diamankan diserahkan ke kantor imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” tuturnya, Rabu (29/4/2026).

Penyerahan dilakukan dengan pengawalan cukup ketat yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa.

Menurut Kapolresta, langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Dirinya menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut, khususnya terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan jaringan kejahatan yang melibatkan para korban.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan,” tegasnya. (awd)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *